jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Selasa, 19 Januari 2010

Dewan: Disdik Jangan Intimidasi


SUKOHARJO. Guru SMPN 1 Mojolaban, Sukoharjo, Murdiyanto akhirnya memenuhi panggilan Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo, Sabtu (16/1) di Kantor Disdik untuk diperiksa terkait pernyataannya mengenai dugaan pemotongan gaji guru sertifikasi Rp 50.000 per bulan per orang.

“Saya dianggap melanggar tatanan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama mengenai sikap saya pada waktu melaporkan kasus ini ke anggota Dewan,” ujar Murdiyanto kepada wartawan usai dipanggil Disdik, Sabtu (16/1).

Murdiyanto menjelaskan, Disdik menuduh dirinya melanggar tiga aturan, di antaranya PP 30 tahun 1980 mengenai disiplin Pegawai Negeri, UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 mengenai kewajiban membawa dan menjaga nama baik lembaga pendidikan dan profesi sebagai guru serta UU Nomor 19 tahun 2005 mengenai relevansi tugas mengenai persamaan ijazah dengan profesi mengajar.

Karenanya, saat itu pula Murdiyanto diminta menandatangani surat pernyataan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bermeterai yang ditujukan kepada Fuad Syafrudin sebagai Ketua Tim Pembinaan Tenaga Pendidik SD, SMP dan SMA.

“Langkah saya dianggap menyalahi aturan walaupun itu benar,” terang Murdiyanto.

Dari salah satu surat pernyataan tersebut, sebagian menyatakan bahwa statemen yang diucapkan Murdiyanto kepada DPRD Sukoharjo dan media massa telah menyalahi PP dan UU Sisdiknas. Karena itu Murdiyanto diminta meminta maaf, dan menyerahkan kasus itu ke Disdik. Dia juga diminta menarik semua ucapannya karena berita itu dinilai tidak benar.

“Katanya, kasus ini dapat diteruskan tanpa harus diikuti saya. Karena masih banyak korban lain yang nantinya akan mengungkap kebenaran ini,” kata Murdiyanto.

Karena sudah menandatangani kedua surat tersebut, Murdiyanto mengaku harus mematuhi. Akan tetapi, jika nantinya dia dimintai keterangan oleh pihak berwajib terkait kasus tersebut, dia mengaku siap.

Murdiyanto mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya diancam, jika dirinya meneruskan kasus itu, dia akan kehilangan karirnya. Atau, dia meminta maaf dengan catatan jabatannya tidak akan dicabut. Murdiyanto juga mengaku bahwa sebelumnya pernah ditawari jabatan kepala sekolah jika mau mengikuti keinginan Disdik. Namun secara tegas Murdiyanto menolaknya. “Ini keputusan berat. Namun saya tetap pada pendirian saya,” ucapnya.

Internal dan Rahasia

“Murdiyanto memang dinilai telah melanggar UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 19 tahun 2005 dan PP Nomor 30 tahun 1980. Sehingga dia diancam pencabutan sertifikasi yang sudah dimiliki sebagai guru,” ujar Ketua Tim Pembinaan Tenaga Pendidik SD, SMP dan SMA, Dinas Pendidikan Sukoharjo, Fuad Syafrudin kepada wartawan.

Fuad menjelaskan, pemanggilan itu bersifat pembinaan kepada Murdiyanto yang masih menjabat sebagai PNS di lingkungan pemerintahan, dan pemanggilan itu bersifat dinas dan rahasia.

Dijelaskan Fuad, Murdiyanto juga melanggar UU Nomor 36 tahun 2005, Bab 6 mengenai tidak memenuhi syarat standarisasi formal dalam mengajar. Dalam mengajar Murdiyanto tidak sesuai dengan ijazah kelulusannya, karena selama ini dia telah mengajar sebagai guru Bimbingan Konseling (BK), padahal ijazahnya filsafat pendidikan.

“Sanksinya jam mengajarnya dapat di-nol-kan sehingga sertifikasinya dapat dicabut. Dan nantinya kalau Murdiyanto tetap bersikukuh, akan dipanggil lagi,” terangnya.

Intimidasi

Terkait hal itu, anggota Komisi IV Sukoharjo, Samrodin akan menyatakan akan segera memanggil Kepala SMPN 1 Mojolaban, Kusumo Wardani serta Murdiyanto untuk diminta klarifikasi ulang terkait surat pernyataan tersebut.

"Secepatnya minggu ini kami akan meminta klarifikasi pada kedua pihak. Karena saat kami melakukan sidak di lapangan banyak keterangan yang tidak sinkron," tuturnya.

Selanjutnya, Dewan juga berencana mengadakan hearing dengan mengundang 71 guru sertifikasi serta Dinas Pendidikan agar ada sinkronisasi. Untuk kasus tersebut, Samrodin menyatakan bahwa posisi Legislatif tidak dapat menentukan pihak mana yang benar atau salah.

"Untuk keputusan itu kami mempercayakan kepada kejaksaan. Kapasitas kami sebagai anggota Dewan hanya dapat memfasilitasi," ungkapnya.

Ia juga meminta Disdik tidak menggunakan cara-cara yang bersifat intimidasi, seperti ancaman pemecatan dalam mengatasi konflik tersebut. "Jika ingin klarifikasi gunakanlah cara-cara yang baik," ujarnya. (mal/ris)


Sumber: Harian Joglosemar Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar