jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Selasa, 29 Desember 2009

Prita Divonis Bebas


TANGERANG. Prita Mulyasari (32) terdakwa pencemaran nama baik melalui surat elektronika (email) terhadap manajemen RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa pada sidang di PN Tangerang, Selasa. Amar putusan hakim menyebutkan Prita mengirimkan email kepada 20 alamat yang berisi 'Penipuan di RS Omni Internasional' agar diketahui orang lain.
Hakim mengatakan, bahwa tidak ada muatan penghinaan dalam email Prita dan didistribusikan kepada orang lain, maka pihak lain yang berkepentingan mengetahuinya. Hakim menyetujui pembelaan kuasa hukum Prita, Slamet Yuono dari Kantor OC Kaligis bahwa kliennya adalah korban dari suatu pelayanan medis RS Omni. Hakim berpendapat bahwa pencemaran nama baik melalui email tidak dapat dibuktikan sehingga harus dibebaskan dari tuntutan jaksa.

Prita tidak melakukan penistaan terhadap RS Omni, namun hanya memberikan kabar kepada pihak lain agar dapat menghindari dan berhati-hati terhadap praktik pada RS lainnya.
Dia pernah mendekam di LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan email kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan.

Bahkan manajemen RS Omni melalui dr Grace Yarnela dan dr Hengky Gozal mengadukan Prita ke Polda Metro Jaya sehingga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian penyelidikan berkembang dan dia ditetapkan sebagai terdakwa. Namun istri dari Andry Nugroho itu akhirnya dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Prita dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi di PN Tangerang, Rabu (18/11). Ibu dua anak dari Khairan Ananta Nugraho (3) dan Ranarya Puandita Nugroho (1) itu mengatakan sulit untuk melawan pihak yang lebih berkuasa. Sidang dimulai pukul 10.02 WIB, berakhir pukul 11. 29 WIB. (ant/irf)


Sumber: Republika Newsroom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar