Boyolali (Espos). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali mulai menggelar sosialisasi pencalonan pasangan bupati dan wakil bupati (Wabup) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Boyolali tahun 2010, Rabu (30/12).Tahapan itu ditujukan kepada seluruh pihak yang berkepentingan dengan Pilkada Boyolali. Demikian dikemukakan Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Ribut Budi Santoso kepada wartawan di Boyolali, Selasa (29/12).
“Pendaftaran pasangan bakal calon (Balon) bupati dan Wabup, baik dari perseorangan maupun partai politik (Parpol) memang baru akan dimulai pada tanggal 2 hingga 9 Maret 2010 mendatang. Sedangkan tahapan sosialiasi ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan seputar persyaratan pencalonan serta tahapan pendaftaran pasangan Balon bupati dan Wabup tersebut kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap Pilkada Boyolali,” ungkap Ribut.
Sesuai peraturan, Ribut menjelaskan pencalonan pasangan bupati dan Wabup independen atau dari perorangan (bukan dari Parpol-red), ditetapkan harus memenuhi kuota dukungan minimal 3% dari jumlah penduduk di Kabupaten Boyolali. Sementara pencalonan dari Parpol, lanjutnya, harus memenuhi dukungan minimal 15% jumlah perolehan kursi DPRD atau 15% dari jumlah total suara sah Pemilu 2009 di Boyolali.
“Bila dilihat dari jumlah total penduduk di Kabupaten Boyolali yang lebih dari 1 juta jiwa, syarat untuk maju sebagai calon independen (perseorangan) harus memenuhi kuota dukungan minimal tiga persen dari jumlah penduduk. Sementara pasangan Balon bupati dan Wabup dari Parpol, harus memenuhi dukungan minimal 15% jumlah perolehan kursi DPRD atau 15% dari jumlah total suara sah Pemilu 2009 di Boyolali,” terang Ribut.
Lebih lanjut Ribut menuturkan tahapan Pilkada Boyolali telah dimulai dengan pemutakhiran data pemilih yang dimulai tanggal 9 November 2009 lalu, yakni dengan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Pemkab Boyolali ke KPU setempat. Sementara penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dijadwalkan tanggal 1 hingga 3 Januari 2010.
“Setelah proses pencocokan dan penelitian (Coklit), DPS nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diagendakan pada tanggal 31 hingga 2 Februari mendatang.
Sumber: www.solopos.com/boyolali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar