jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Selasa, 29 Desember 2009

Tak sesuai spesifikasi, Dewan ancam bongkar bangunan Pasar Bunder


Sragen (Espos). DPRD Kabupaten Sragen mengancam bakal membongkar pekerjaan pembangunan Pasar Bunder senilai Rp 3,1 miliar, jika pelaksana pembangunan pasar itu tidak sesuai dengan kualitas dan standar spesifikasi material bangunan.
Ancaman itu disampaikan Dewan lantaran Dinas Perpajakan dan Perdagangan Daerah (DP2D) Kabupaten Sragen mengebut pekerjaan pembangunan pasar itu agar tidak terkena penalti.

Wakil Sekretarid Fraksi Karya Nasional (FKN) DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto kepada Espos, Jumat (11/12), mengungkapkan, silakan jika Pimpina Proyek (Pimpro) Pembangunan Pasar Bunder itu melakukan penambahan pekerja dan volume pekerjaan dengan sisa waktu yang tersisa, namun jangan sampai mengesampaingkan kualitas dan spesifikasi bangunan.

Dia mengancam bakal membongkar pekerjaan bangunan Pasar Bunder yang rencananya untuk relokasi pedagang basah Pasar Bunder, jika kualitas dan spesifikasi bangunan yang tertera dalam kontrak tidak ditaati.

“Kami akan melakukan pengecekan terhadap pembangunan Pasar Bunder itu ketika sudah memasuki batas akhir pembangunan pasar berakhir. Untuk antisipasi penalty boleh, tapi jangan asal pekerjaan selesai. Kami akan segera melakukan rapat di Komisi II DPRD Sragen untuk membahas persoalan pasar itu,” tegas Bambang yang juga Wakil Komisi II DPRD Sragen.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sragen, Joko Saptono menyatakan, sebenarnya dalam aturan perundang-undangan yang ada masih ada toleransi bagi rekanan agar tidak terkena penalti keterlambatan pembangunan pasar sesuai batas waktu yang disepakati bersama. Toleransi itu, ujarnya, berkisar selama 15 hari, namun harus ada pengajuan dari pihak rekanan terkait.

Sementara Kabid Pengelolaan Pasar DP2D Sragen, Heru Martono, menandaskan, Pasar Bunder itu nanti akan menjadi tanggungjawabnya dalam pengelolaan pasar selanjutnya. Oleh karenanya, dia meminta kepada rekanan agar pembangunan itu selesai tepat waktu tanpa meninggalkan kualitas dan spesifikasi bangunan sesuai kontrak.

“Jika tidak sesuai kualitas yang diatur dalam dokumen kontrak, maka kami juga tidak mau menggunakan bangunan ini. Kualitas bangunan ini nanti akan menjadi faktor pemicu bagi pedagang agar mau direlokasi ke tempat yang baru ini,” pungkasnya.


Sumber: www.solopos.com/sragen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar