TANGERANG. Prita Mulyasari (32) terdakwa pencemaran nama baik melalui surat elektronika (email) terhadap manajemen RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa pada sidang di PN Tangerang, Selasa. Amar putusan hakim menyebutkan Prita mengirimkan email kepada 20 alamat yang berisi 'Penipuan di RS Omni Internasional' agar diketahui orang lain.Hakim mengatakan, bahwa tidak ada muatan penghinaan dalam email Prita dan didistribusikan kepada orang lain, maka pihak lain yang berkepentingan mengetahuinya. Hakim menyetujui pembelaan kuasa hukum Prita, Slamet Yuono dari Kantor OC Kaligis bahwa kliennya adalah korban dari suatu pelayanan medis RS Omni. Hakim berpendapat bahwa pencemaran nama baik melalui email tidak dapat dibuktikan sehingga harus dibebaskan dari tuntutan jaksa.
Prita tidak melakukan penistaan terhadap RS Omni, namun hanya memberikan kabar kepada pihak lain agar dapat menghindari dan berhati-hati terhadap praktik pada RS lainnya.
Dia pernah mendekam di LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan email kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan.