jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Senin, 28 Desember 2009

MUI Tidak Akan Keluarkan Fatwa Haram Infotainment

PBNU Haramkan Infotainment


Okezone, JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat dengan keputusan PBNU yang mengharamkan tayangan infotainment. Meski demikian, MUI tidak akan mengeluarkan fatwa yang sama.
"Tanpa dikeluarkan fatwa pun, ghibah atau gosip itu memang sudah haram. MUI sepakat dengan keputusan PBNU tapi kita tidak perlu menggelar rapat untuk ikut memberikan fatwa." terang Ketua MUI Pusat, Hamidan, saat berbincang dengan okezone, Minggu (27/12/2009).

Tayangan infotainment, kata dia, seharusnya lebih mengarah ke hal yang positif. "Jadi tidak melulu membicarakan aib orang, kasihan masyarakat kita," imbuhnya.

PBNU mengeluarkan fatwa haram terhadap tayangan infotainment. Fatwa haram tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Alim Ulama NU di Surabaya, Juli 2006 lalu.

Karena itu, PBNU mendesak tayangan infotainment gosip segera dihentikan. Pemberitan yang mengobral masalah pribadi dan keluarga orang bisa berdampak buruk bagi masyarakat.(bul,hri)


Sumber: Okezone.Com


MUI Desak Menkoinfo Tertibkan Infotainment

Acara infotainmen di televisi dinilai sudah kebablasan, apalagi dibumbui banyak gosip yang tidak benar. Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar acara siaran seperti gosip diatur lebih ketat.


“Mendesak Depkominfo agar melakukan penertiban terkait maraknya infotainment, ghibah (gosip) yang keberadaannya mengancam ketahanan nasional,” kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh dalam surat elektronik yang diterima, Sabtu (26/12).
Pemberitaan yang dikemas dalam bentuk hiburan atau yang dikenal sebagai infotainment telah bergeser menjadi ajang ghibah dan berperan mengaduk-ngaduk tatanan rumah tangga.

“Bahkan tidak jarang berisi gosip yang menjurus ke fitnah, jika infotainment dipertahankan dengan format seperti ini maka infotainment bisa membahayakan stabilitas bangsa yang dimulai dari penghancuran keluarga,” pria yang akrab disapa Ni’am dan juga bergelar doktor dibidang hukum syariah ini.

Menurut dia, jurnalis atau wartawan mempunyai tanggung jawab untuk mendidik masyarakat dengan nilai-nilai moral dan ketertiban serta menghargai privasi seseorang, sebagai perlindungan hak asasi manusia.

“Berita yang ditulis seorang wartawan memiliki dua sisi bisa menjadi pencerahan dan bisa menjadi pengoyak tatanan masyarakat,” imbuh Ni’am yang juga pengajar di Universitas Islam Negeri Jakarta ini.

Selain Depkominfo, PWI, Komisi Penyiaran Indonesia (PWI) dan Dewan Pers juga agar bertindak melakukan penertiban.

“Jadi tidak hanya berita yang mengeksploitasi kekerasan, perselingkuhan, dan juga percekcokan,” tutup pria yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Studi Agama dan Sosial ini.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi menyatakan, tayangan infotainment ghibah atau gosip hukumnya haram. Fatwa haram tersebut keluar berdasarkan hasil Musyawarah Alim Ulama NU di Surabaya pada Juli 2006 lalu.

Tak hanya MUI dan PBNU yang mengharamkan infotainmen gosip, Menteri Agam (Menag) pun juga iktu mengamini. Menurut Menag Suryadharma Ali, bila dilihat dari sisi agama, merupakan perbuatan yang sangat tidak baik, jika menonjolkan, menyiarkan atau memberitahukan kejelekan pribadi seseorang di tengah-tengah publik.

“Saya rasa, Anda semua bisa menilai melalui nilai-nilai universal, apakah kehidupan pribadi layak diketahui orang, apalagi kalau sampai dikejar-kejar untuk mengetahui kehidupan pribadinya,” papar ketua umum PPP ini.

Senada pula, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa menilai, muatan tayangan infotainment memang harus dibatasi karena ada area-area yang tertentu yang tidak pantas diberitakan, yaitu gosip dan privasi orang.

”Ada area-area pada tayangan infotainment yang kemudian hukumnya menjadi haram. Yaitu area-area privasi yang kemudian pada akhirnya menjadi ghibah, rumors bahkan fitnah,” tutur Khofifah dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (26/12). (din/dtc/jpc)

Sumber: Jakartapress.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar