jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Senin, 28 Desember 2009

Dorong eksekutif laksanakan UU Perdes, FKPD 5/79 lobi Dewan


Sukoharjo (Espos). Perwakilan Forum Perangkat Desa (FKPD) 5/79 mendatangi Gedung Dewan untuk melobi komisi I mendorong eksekutif melaksanakan Undang-undang (UU) 5/79 Tentang Pemerintah Desa, Senin (14/12).
Lobi tersebut dilakukan perwakilan FKPD tidak secara langsung kepada keseluruhan anggota komisi I melainkan satu per satu berdasarkan latar belakang fraksi. Sambil mengadukan nasib mereka yang terkatung-katung akibat munculnya peraturan daerah (Perda) 5/2006 yang bertentangan dengan UU 5/1979, sejumlah dokumen juga telah mereka siapkan untuk dipelajari oleh anggota dewan yang baru.

Mengacu kepada UU 5/1979, masa pensiun Perdes adalah 65 tahun. Namun demikian, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengeluarkan Perda 5/2006 di mana di dalamnya diatur bahwa masa pensiun Perdes adalah 60 tahun, UU tersebut akhirnya tidak bisa dilaksanakan. Hal itu selanjutnya mempengaruhi nasib sedikitnya 500 orang Perdes yang saat ini masih aktif bekerja di 150 desa.

Wakil Ketua FKPD 5/79, Paidi menjelaskan, pada awal bulan ini pihaknya sudah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri terkait masa pensiun Perdes. Hal itu dilakukan lantaran munculnya Perda yang bertentangan dengan UU. Oleh staf Mendagri disebutkan bahwa kewenangan menentukan masa pensiun Perdes ada di tangan pemerintah kabupaten (Pemkab) bukan di pemerintah pusat.

“Kata staf Mendagri, kewenangan menentukan masa pensiun ada di tangan Pemkab. Nah, oleh sebab itulah kami minta dewan membantu kami mendorong eksekutif kembali melaksanakan UU 5/1979,” jelas Paidi ketika dijumpai wartawan di ruang kerja fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Masih terkait permintaan Perdes supaya eksekutif melaksanakan UU 5/1979, menurut Paidi, sudah melalui proses perjuangan yang panjang. “Saya sudah siapkan kronologinya, dan saya mohon dewan bisa membantu kami,” tandasnya.

Anggota komisi I, Sunarno mengatakan, pihaknya dengan tangan terbuka menerima dokumen yang diberikan FKPD. “Kami akan mempelajarinya dan berusaha sedapan mungkin membantu,” ujarnya.


Sumber: www.solopos.com/sukoharjo


Pemkab sulit penuhi tuntutan FKPD


Sukoharjo (Espos). Plt Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo, Sumarsono mengakui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sampai saat ini belum mengagendakan perubahan peraturan daerah (Perda) 5/2006 yang mengatur usia pensiun perangkat desa (Perdes) sampai 60 tahun.
Hal tersebut ditegaskan Soni sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan di Gedung Dewan, Rabu (16/12). Tak hanya memberi kejelasan soal Perda, sama halnya dengan komisi I, menurut Soni permintaan Forum Komunikasi Perdes (FKPD) 5/29 sulit dipenuhi apabila ditinjau dari sisi hukum.

“Mengenai masalah Perdes, apabila ditinjau dari sisi hukum memang sulit dipenuhi. Sebab, sekarang ini sudah ada undang-undang (UU) yang mengatur masa pensiun Perdes sampai 60 tahun,” jelasnya.

Selanjutnya, imbuh dia, apabila Pemkab melakukan perubahan Perda 5/2006, secara otomatis hal tersebut bertentangan dengan UU.
Disinggung mengenai mekanisme penyerapan aspirasi FKPD 5/79 kaitannya dengan perubahan Perda, Soni mengaku, sampai saat ini Pemkab belum membuat agenda. “Sampai saat ini kami belum mengagendakan perubahan Perda dengan komisi I,” tandasnya.

Namun demikian, Soni menambahkan, Pemkab tidak akan lepas tangan melainkan masih terus mencari solusi terbaik atas masalah tersebut.

Masih terkait permintaan Perdes tentang perpanjangan masa pensiun, Soni menjelaskan, Pemkab sudah mengajukan surat kepada menteri dalam negeri untuk meminta masukan. Sayangnya, surat tersebut sampai saat ini belum mendapat tanggapan sehingga posisi pemerintah hanya bisa menunggu.

Dijumpai terpisah, Sekretaris Komisi I, Syarif Hidayatullah meminta Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto tidak mudah obral janji kepada masyarakat. Pasalnya, janji Bupati yang menyanggupi perubahan Perda 5/2006 mengenai masa pensiun Perdes sulit untuk direalisasikan.

“Sekali Bupati berjanji, maka di luar sana ada ratusan Perdes yang menanti. Apalagi dengan kondisi sekarang, nasib Perdes sungguh memprihatinkan,” tandasnya.

Syarif menegaskan, ditinjau dari sisi UU permintaan Perdes mengenai perpanjangan masa pensiun tidak mungkin bisa direalisasikan. Oleh sebab itu, sebaiknya Pemkab terlebih Bupati tidak perlu memberi janji-janji kosong kepada Perdes.

Sebaliknya, Syarif menambahkan, Bupati bisa memberi informasi yang benar dan akurat kepada Perdes agar mereka tidak lagi banyak berharap.


Sumber: www.solopos.com/sukoharjo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar