Sukoharjo (Espos). Dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo senilai Rp 300 juta yang digunakan untuk kegiatan penyuluhan hukum diloloskan oleh Badan Anggaran (Banang) I hingga ke tingkat komisi.
Tak hanya dana hibah untuk Kejari, bantuan keuangan untuk pembelian traktor yang sebelum ini juga mendapat penolakan dari para kepala desa (Kades) juga diloloskan.
Dengan disetujuinya bantuan keuangan untuk pembelian traktor tersebut, bisa dipastikan APBD 2010 akan dibebani kegiatan belanja senilai Rp 2,25 miliar.
Anggota Banang, Sri Joko menjelaskan, anggaran untuk kegiatan penyuluhan hukum di Kejari memang diloloskan. “Berdasarkan hasil keputusan rapat Banang pertama, semua bantuan untuk instansi vertikal disetujui. Tapi dengan syarat, kegiatannya harus bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya ketika dijumpai wartawan, Rabu (16/12).
Ditanya tentang kegiatan penyuluhan hukum Kejari, Sri Joko menambahkan, Banang menilai memang bisa dipertanggungjawabkan. Dalam artian, arah kegiatan jelas dan sasarannya jelas yaitu masyarakat. Dari kegiatan penyuluhan hukum tersebut, dewan berharap pengetahuan masyarakat akan perundang-undangan bisa lebih luas.
Mengenai rencana pembelian traktor, Sri Joko menjelaskan, juga diloloskan. Hanya menurut dia, tidak seperti anggaran untuk Kejari yang langsung disetujui, Banang merekomendasikan arah kegiatan tersebut lebih diperjelas melalui rapat komisi.
Sumber: www.solopos.com/sukoharjo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar