Sukoharjo (Espos). Tragis nian nasib RIR, 16, warga Dukuh Cemani Lama, Desa Cemani Grogol. Gadis yang baru berusia 16 tahun tersebut nyaris dihabisi oleh rekannya NS, 17, warga Dukuh Pondongan, Desa Banaran, Grogol.NS sendiri tak lain merupakan calon bapak bagi bayi yang sempat dikandungnya. Gara-garanya, NS pelajar sebuah SMK di kawasan Solo bagian barat tersebut menolak bertanggung jawab terhadap kehamilan RIR yang telah berusia enam bulan.
Keterangan yang dihimpun Espos, menyebutkan, peristiwa tragis percobaan pembunuhan yang dialami RIR bermula saat keduanya berkenalan melalui short message service nyasar. Dari SMS itu keduanya lalu bertemu dan akhirnya berlanjut hingga ke melakukan perbuatan yang tak semestinya hingga mengakibatkan RIR hamil.
Mengetahui kandungannya semakin membesar RIR akhirnya meminta NS untuk bertanggung jawab dan menikahinya. Untuk membicarakan hal itu, keduanya akhirnya sepakat bertemu, Senin (21/12). Namun, sebelum menjemput korban, pelaku malah pergi ke Pasar Kadipolo Solo untuk membeli pisau. Begitu keduanya bertemu, mereka kemudian pergi ke daerah Juwiring dengan menggunakan sepeda motor suzuki spin hitam AD6708VT lantaran pelaku berdalih ingin ziarah ke makam neneknya.
Begitu sampai di lokasi, korban kembali meminta pelaku untuk bertanggung jawab, namun bukannya memberi jawaban yang melegakan, pelaku malah menolak dan dengan tega menusuk pinggang sebelah kiri korban sepanjang 3 cm dengan pisau yang dibelinya.
Merasa dirinya teraniaya korban berusaha lari, namun pelaku kemudian mengejar dan meminta korban untuk kembali naik ke motornya. Dengan pinggang berlumuran darah, korban menuruti perintah pelaku hingga akhirnya keduanya kembali pulang.
Perbuatan jahat NS ternyata tidak berhenti sampai di situ, sebab begitu sampai di Jembatan Desa Pondok, Grogol pelaku malah kembali menusuk korban di bagian perut. Akibatnya, korban semakin tidak berdaya sehingga bayi yang dikandungnya tidak bisa diselamatkan.
Beruntung, kala itu korban masih bisa berteriak minta tolong sehingga warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung berusaha menolong korban dan menangkap pelaku.
Kapolres Sukoharjo AKBP Suharyono didampingi Kasatreskrim AKP Sukiyono menyatakan, kasus tersebut masih dalam pengembangan. Pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di tahanan Mapolres Sukoharjo bersama barang bukti (BB) pisau dan sepeda motor. Atas perbuatannya tersebut, pelaku bakal diganjar pasal berlapis seperti Pasal 53 Jo 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan UU RI no 23 tahun 2002 pasal 80 ayat 2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasusnya masih kami kembangkan, bisa jadi pelaku dijerat dengan pasal lain lantaran membawa senjata tajam tidak untuk peruntukannya,” katanya.
Dia menambahkan, dengan kasus itu pihaknya berharap kepada orangtua untuk lebih berhati-hati dan mengawasi anaknya. “Penggunaan teknologi seperti email, HP, facebook juga harus lebih hati-hati lagi,” katanya.
Sementara kondisi korban yang saat ini masih dirawat di RS DR Oen Solo Baru sudah mulai membaik. Hanya saja, korban dan keluarganya menolak untuk berkomentar.
Sumber: www.solopos.com/sukoharjo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar