Okezone, JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat dengan keputusan PBNU yang mengharamkan tayangan infotainment. Meski demikian, MUI tidak akan mengeluarkan fatwa yang sama."Tanpa dikeluarkan fatwa pun, ghibah atau gosip itu memang sudah haram. MUI sepakat dengan keputusan PBNU tapi kita tidak perlu menggelar rapat untuk ikut memberikan fatwa." terang Ketua MUI Pusat, Hamidan, saat berbincang dengan okezone, Minggu (27/12/2009).
Tayangan infotainment, kata dia, seharusnya lebih mengarah ke hal yang positif. "Jadi tidak melulu membicarakan aib orang, kasihan masyarakat kita," imbuhnya.
PBNU mengeluarkan fatwa haram terhadap tayangan infotainment. Fatwa haram tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Alim Ulama NU di Surabaya, Juli 2006 lalu.