Klaten (Espos). Pemkab Klaten menemukan adanya indikasi pelanggaran penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2009. Sejumlah sekolah yang menerima kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan diketahui menggarap tidak melalui mekanisme swakelola. Padahal, dalam aturan terkait, pelaksanaan DAK harus dilaksanakan lewat swakelola.Hal tersebut terungkap dalam jawaban Bupati Klaten Sunarna atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait RAPBD 2010, yang disampaikan Rabu (23/12), di ruang sidang DPRD Klaten. Pada kesempatan itu, Bupati membeberkan adanya sejumlah sekolah yang tidak melakukan proses swakelola. Temuan itu dia paparkan berdasarkan pengambilan sampel sekolah di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan (Disdik) Ngawen, Gantiwarno dan Klaten Utara.
“Banyak dijumpai adanya perubahan RAB (Rencana Anggaran Belanja-red) dan adanya pelaksanaan kegiatan tidak dikerjakan secara swakelola,” jelasnya di hadapan para anggota DPRD setempat.
Bupati melakukan pengambilan sampel penerima DAK di empat Sekolah Dasar (SD) di Ngawen, tiga SD di Gantiwarno dan dua SD di Klaten Utara.
Bupati menyampaikan hal tersebut menjawab pertanyaan sejumlah fraksi terkait pelaksanaan DAK tahun 2009 yang rentan penyimpangan.
Kendati mengungkapkan temuannya, namun Bupati tak menjelaskan lebih detail soal tindak lanjut atau sanksi yang bakal diberikan kepada sekolah penerima DAK yang tak menggarap secara swakelola.
Atas temuan tersebut, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Klaten, Tugiman menegaskan berdasarkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) DAK 2009, proyek DAK harus digarap secara swakelola. “Artinya yang menggarap harus sekolah, bukan pihak ketiga atau rekanan,” tandasnya.
Sumber: www.solopos.com/klaten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar