VIVAnews. Wakil Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR Fahri Hamzah mengingatkan, sejak awal DPR menyarankan agar kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dibawa ke pengadilan. Tetapi sayangnya, saran ini ditolak.
"Pilihan deponir pun tak diambil, karena deponir ialah penghentian kasus tapi orangnya dianggap salah dan ia tidak boleh menjabat lagi sebagai konsekuensi," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 21 April 2010.
Dia menilai, dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) itu adalah pilihan. Tapi perlu disadari bahwa SKPP ini bukan berarti kasusnya ditutup.
"Bahkan sangat rawan untuk dibuka kembali," tegas politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Fahri menyayangkan pula ada intervensi kasus itu di tengah jalan. Dan semua dinilai sebagai akal-akalan saja. "Kalau begini, sekarang siapa yang Cicak dan siapa yang Buaya?".
Padahal, kata Fahri, pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpidato soal kasus Bibit-Chandra itu sudah cukup baik. Tapi dia menyayangkan karena akhirnya, "Pidato Presiden menjadi tidak ada gunanya."
Anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat ini menduga, pihak yang salah dalam kasus ini adalah mereka yang mengintervensi dan aktif menekan kejaksaan. "Sehingga SKPP sampai dikeluarkan," kritiknya. (umi)
Sumber: vivanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar