SUKOHARJO. Pasangan bakal calon (Balon) Cabup dan Cawabup Bambang Margono (BM)-Sumarno akhirnya gagal menjadi salah satu peserta dalam Pilkada Sukoharjo 3 Juni mendatang. Kegagalan pencalonan kedua pasangan itu diumumkan KPU setelah melakukan verifikasi. Setelah menyatakan gagal, KPU mengembalikan berkas dua pasangan tersebut melalui partai pengusung yaitu Partai Golkar Langenharjo bersama PPP dan Hanura.
”Keputusan pengembalian berkas pendaftaran pasangan BM-Sumarno kami lakukan melalui sidang pleno KPU, menindaklanjuti hasil klarifikasi kami terkait konflik kepengurusan Partai Golkar dan hasil ini secara otomatis pasangan tersebut tidak bisa melanjutkan langkah mereka dalam pencalonan di Pilkada nanti,” jelas Ketua KPU Kuswanto dalam pengumuman hasil verifikasi pada parpol pengusung dan BM.
Selain itu, KPU juga mengembalikan berkas tiga pasangan lain karena dianggap masih kurang legkap dan harus segera dilengkapi, di antaranya pasangan Titik Suprapti (TBR)-Sutarto, Wardoyo Wijaya-Haryanto dan pasangan Mohamad Toha-Wahyudi.
Akan tetapi untuk berkas pasangan Margono (BM)-Sumarno KPU mengembalikan dan bukan untuk diperbaiki. Berkas pasangan tersebut dikembalikan oleh KPU karena dinilai Parpol pengusungnya tidak sah.
Kuswanto mengatakan, KPU telah melakukan klarifikasi ke DPD I Partai Golkar Jateng terkait adanya dua pengurus yang sama-sama mendaftarkan pasangan calon. Terkait konflik tersebut, KPU akhirnya menggunakan dasar dari DPD I Golkar Jateng, yang menganggap sah kepengurusan Giyarto.
KPU juga melayangkan surat yang sama pada DPP Golkar terkait masalah yang sama. Dengan kata lain, pengurus Golkar yang mengusung BM-Sumarno dianggap tidak sah. Meskipun, saat ini konflik pengurus tersebut masih dalam tahap sidang di PN Sukoharjo.
Debat
Menanggapi hasil keputusan KPU tersebut, tim Advokasi dan Konsultan Barisan Golkar (Tak Bakar) Heru S Notonagoro sebagai kuasa ketua hukum pengurus Golkar Langenharjo Mudjijono sempat melakukan debat argumen dengan Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto menanggapi tentang keabsahan SK pengurus Golkar versi Giyarto.
Heru S Notonagoro mengatakan, SK yang dipakai kepengurusan Giyarto secara administrasi terdapat keganjilan sehingga tidak sah. Pasalnya, SK pengurus tertanggal 22 Februari 2010 namun mendapatkan pengesahan dari DPD I Jateng tertanggal 19 Februari 2010. ”Ini keganjilan yang gampang dan mudah kita ketahui, tapi dalam verifikasi KPU tidak menghiraukan akan hal tersebut,” tegas Heru.
Selain itu, kata dia, seharusnya KPU tidak hanya mengandalkan hasil klarifikasi pada DPD I terkait pengesahan kepengurusan. Karena itu tidak bisa dijadikan acuan karena DPD I dan DPD II Golkar sedang dalam gugatan di pengadilan negeri Sukoharjo.”Gugatan di pengadilan saja belum selesai kenapa KPU tiba-tiba menggagalkan pasangan kami, sedangkan dasar KPU hanya keterangan dari DPD I saja dan hasilnya kepengurusan mana yang sah belum juga diketahui, apakah sikap KPU itu bisa dibenarkan,” terangnya.
Namun yang berlangsung hampir dua jam ini juga sempat membuat suasana tegang dan panas dengan nana-nada tinggi. Namun KPU tetap dalam pendirianya yaitu mengugurkan langkah pasangan Margono (BM)-Sumarno dalam pencalonannya sebagai cabup dan cawabup. Hal ini didasarkan dalam surat DPD I Partai Golkar Jateng No B.98/GOLKAR I/IV/2010 tanggal 15 April, pengurus yang sah adalah pengurus kepemimpinan Giyarto yang mengusung pasangan Titik-Tarto.
Usai pertemuan, BM sendiri enggan berkomentar banyak terkait masalah ini. Dia menyerahkan sepenuhnya pada Tak Bakar dan Parpol pengusung lain untuk menentukan langkah selanjutnya. “Biar Pak Heru yang menjelaskan dan bila saya ingin berkomentar saya sangat kecewa dengan keputusan KPU yang tidak berdasar,” kata Bambang.
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar