Sukoharjo (Espos). Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengubah keputusan terkait digugurkannya salah satu pasangan bakal calon (Balon) yang diusung Partai Golkar kubu Langenharjo, Bambang Margono (BM)-Sumarno.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPU, Kuswanto ketika dijumpai wartawan seusai aksi unjuk rasa di kantor KPU setempat, Selasa (27/4). Menurut Kuswanto, apa yang dilakukan lembaganya sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku alias masih on the track.
“Dalam Undang-undang (UU) Pemilu No 10 Tahun 2008 disebutkan bahwa satu Parpol hanya boleh mengajukan satu Balon. Apabila ada dua Balon yang diajukan dari satu Parpol, maka salah satunya harus digugurkan,” jelasnya.
Kuswanto menambahkan, mengacu kepada dua pasangan yang diajukan Golkar maka salah satu pasangan harus dicoret. Dalam hal ini setelah KPU berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) maupun DPD I Golkar Jateng, maka pasangan BM-Sumarno yang digugurkan. Pasalnya, yang dinyatakan kepengurusan sah adalah kepengurusan Giyarto dan Eni Kartikasari yang mengusung Titik Bambang Riyanto (TBR)-Sutarto.
“Meski ada gerakan hari ini, tapi saya tegaskan KPU tetap pada jalur. Kami masih on the track lah. Sekali lagi kami tegaskan bahwa kami tidak akan mencampuri urusan internal partai. Kami sadar bahwa kami tidak boleh terlalu jauh,” jelasnya.
Sumber: Solopos Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar