Jakarta. Banyak pihak beranggapan citra PKS yang bersih akan terpengaruh dengan kasus L/C Misbakhun. Tapi tidak dengan Presiden PKS Luthfi Hasan. Dia yakin citra PKS tidak akan terpengaruh banyak.
“Enggak apa-apa karena itu masalah pribadi dan itu terjadi jauh-jauh hari sebelum dia bersama kami,” kata Luthfi usai menjenguk Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/4).
Luthfi menjelaskan kasus Misbakhun itu merupakan masalah pribadi, dan tidak ada urusan dengan organisasi.
“Kita tidak akan mencampur adukan dengan organisasi. Tapi apapun dia adalah warga kami sehingga kami bersilaturahmi. Kami mendengarkan dan kami ingin pastikan kondisi dia sehat,” tutupnya.
Misbakhun ditahan pada Senin (26/4) malam. Dia dijerat pasal 263 dan 264 KUHP terkait surat palsu, dengan ancaman 8 tahun penjara.
Sumber: Solopos Online
Mengaku ditahan karena lawan SBY, Misbakhun tolak teken surat penahanan
Jakarta. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun resmi ditahan di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus L/C Century senilai US$ 22,5 juta. Surat penahanan terhadap Misbakhun tidak ditanda tangani oleh politisi asal Pasuruan, Jawa Timur tersebut lantaran dia menganggap penahanannya ini atas intervensi dari pemerintah.“Misbakhun tidak mau menandatangani surat tersebut dengan alasan ditahan karena melawan SBY,” kata pengacara Misbakhun, Luhut Simanjuntak di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/4).
Luhut menjelaskan, setelah diperiksa Mabes Polri kemarin, dibacakan surat perintah penangkapan terhadap Misbakhun. Kemudian dibuatlah Berita Acara Penangkapan, serta Surat Perintah Penahanan. Namun Misbakhun tak mau menandatanganinya.
Pernyataan penolakan itu juga dibuat oleh Misbakhun secara tertulis. “Itu pernyataan Misbakhun, karena dia merasa ditangkap karena melawan SBY,” ujarnya sembari menunjukkan pernyataan tertulis Misbakhun tersebut.
Polri menahan Misbakhun pada Senin (26/4/2010) malam. Misbakhun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dalam L/C di Bank Century dalam pencairan uang US$ 22,5 juta oleh PT Selalang Prima Internasional. Misbakhun adalah komisaris PT Selalang Prima tersebut.
Sumber: Solopos Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar