jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Selasa, 27 April 2010

PKS yakin kasus Misbakhun tak akan ganggu citra partai

Jakarta. Banyak pihak beranggapan citra PKS yang bersih akan terpengaruh dengan kasus L/C Misbakhun. Tapi tidak dengan Presiden PKS Luthfi Hasan. Dia yakin citra PKS tidak akan terpengaruh banyak.

“Enggak apa-apa karena itu masalah pribadi dan itu terjadi jauh-jauh hari sebelum dia bersama kami,” kata Luthfi usai menjenguk Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/4).

Luthfi menjelaskan kasus Misbakhun itu merupakan masalah pribadi, dan tidak ada urusan dengan organisasi.

“Kita tidak akan mencampur adukan dengan organisasi. Tapi apapun dia adalah warga kami sehingga kami bersilaturahmi. Kami mendengarkan dan kami ingin pastikan kondisi dia sehat,” tutupnya.

Misbakhun ditahan pada Senin (26/4) malam. Dia dijerat pasal 263 dan 264 KUHP terkait surat palsu, dengan ancaman 8 tahun penjara.


Sumber: Solopos Online

Mengaku ditahan karena lawan SBY, Misbakhun tolak teken surat penahanan


Jakarta. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun resmi ditahan di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus L/C Century senilai US$ 22,5 juta. Surat penahanan terhadap Misbakhun tidak ditanda tangani oleh politisi asal Pasuruan, Jawa Timur tersebut lantaran dia menganggap penahanannya ini atas intervensi dari pemerintah.
“Misbakhun tidak mau menandatangani surat tersebut dengan alasan ditahan karena melawan SBY,” kata pengacara Misbakhun, Luhut Simanjuntak di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/4).

Luhut menjelaskan, setelah diperiksa Mabes Polri kemarin, dibacakan surat perintah penangkapan terhadap Misbakhun. Kemudian dibuatlah Berita Acara Penangkapan, serta Surat Perintah Penahanan. Namun Misbakhun tak mau menandatanganinya.

Pernyataan penolakan itu juga dibuat oleh Misbakhun secara tertulis. “Itu pernyataan Misbakhun, karena dia merasa ditangkap karena melawan SBY,” ujarnya sembari menunjukkan pernyataan tertulis Misbakhun tersebut.

Polri menahan Misbakhun pada Senin (26/4/2010) malam. Misbakhun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dalam L/C di Bank Century dalam pencairan uang US$ 22,5 juta oleh PT Selalang Prima Internasional. Misbakhun adalah komisaris PT Selalang Prima tersebut.


Sumber: Solopos Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar