SUKOHARJO. Ketua DPD II Golkar Sukoharjo, Giyarto diperiksa sebagai saksi oleh Polres Sukoharjo terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen pencairan dana bantuan Parpol tahun anggaran APBD II 2009 senilai Rp 67.358.000.
Ketua DPD II Golkar tersebut diperiksa Polisi atas dasar laporan ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Sukoharjo, Ari Wijayanto. Dari laporan dikatakan Giyarto bersama Sekretaris, Jaka Wuryanta dan Bendahara, Suharsi telah melakukan tindakan korupsi serta pemalsuan identitas.
Dalam pencarian dana APBD, mereka mengatasnamakan Ketua DPD II, Sekretaris dan Bendahara. Padahal, saat pencairan itu mereka berdua sudah bukan pengurus DPD II Sukoharjo. Karena berdasarkan surat DPP B.65 yang diperkuat surat B.89, Musda tanggal 15 September 2009 yang mengangkat mereka, sudah dibatalkan.
Pencairan dilakukan tanggal 28 Desember 2009 ke Pemkab melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo sebagai pihak yang mengelola dana tersebut. Oleh karena permasalahan tersebut, Giyarto, Jaka Wuryanta dan Bendaharanya diduga menyalahi aturan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Suharyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Giyarto. Namun pemeriksaan tersebut baru sebatas saksi dan belum mengarah pada tersangka. ”Memang Giyarto kami periksa dan itu statusnya baru sebagai saksi untuk saat ini,” ujarnya, Senin (26/4).
Seperti diketahui, 15 Maret 2010 lalu, Ari Wijayanto melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen untuk mencairkan dana Parpol tahun 2009 dengan total Rp 67 juta yang dilakukan oleh Giyarto sebagai ketua DPD II Golkar saat itu.
“Laporan ke Polres Sukoharjo bernomor : No. Pol : STPL /181/III/2010/OPS tertanggal 15 Maret 2010 atas nama Ari Wijayanto,” ujarnya. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar