jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Selasa, 27 April 2010

PKS Ngaku Tak Merasa Untung

Gubernur Sumut Tersangka

INILAH.COM, Jakarta. DPP dan Majelis Pertimbangan PKS menemui Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Pertemuan PKS dengan tersangka kasus dugaan korupsi Pemkab Langkat ini untuk mengklarifikasi kasus yang menimpanya. PKS merasa tak diuntungkan atas kasus itu.

"Untuk mendengarkan saja. Kami datang sebagai mitra koalisi untuk memverifikasi berita di media massa ingin mendengar kan langsung dari beliau (Syamsul Arifin) agar tidak salah persepsi," ujar Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq kepada INILAH.COM di Jakarta, Minggu (25/4).

Namun, ia buru-buru menyanggah jika pertemuan PKS dengan Syamsul Arifin tersebut bersifat politis. Pertemuan dengan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara itu karena merupakan mitra koalisi.

"Pak Syamsul Arifin kan mitra koalisi kita. Karena Wakil Gubernurnya (Gatot Pujo Nugroho) dari PKS," ujar Luthfi.

Ia juga menampik, jika PKS diuntungkan dengan status tersangka Syamsul Arifin. "Kita tidak berharap Wagub yang menjabat. Kita berharap koalisi berlanjut sampai akhir periode," tandas Luthfi.

Syamsul diduga melakukan korupsi APBD Kabupaten pada 2000 sampai 2007 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp31 miliar. Namun KPK belum menjelaskan modus dugaan korupsi tersebut secara rinci.

Syamsul dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Unsur-unsur tindak pidana dalam pasal-pasal itu antara lain penyalahgunaan wewenang yang dapat memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi serta dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara. [jib]


Sumber: Inilah.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar