SUKOHARJO. Sidang Paripurna DPRD Sukoharjo yang membahas tentang penetapan peraturan tata tertib (Tatib) DPRD Sukoharjo periode 2009-2014 banyak dihujani interupsi dari anggota dewan. Salah satunya, interupsi yang paling gencar dilontarkan terkait dengan pembahasan kode etik anggota dewan.
Anggota Komisi IV, Suryanto yang mengajukan interupsi terkait kode etik anggota dewan mempertanyakan, mengapa kode etik anggota dewan tidak ditetapkan bersamaan dengan Tatib.
”Badan kehormatan saat bekerja menggunakan panduan kode etik. Kalau tidak ada kode etik, mau bekerja dengan dasar apa?” ujarnya.
Suryanto menegaskan, meskipun di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 mengatur aturan sendiri mengenai kode etik tersebut, namun lebih baik jika kode etik tersebut ditetapkan bersamaan dengan penetapan Tatib. Apalagi sudah biasa dalam satu kali rapat Paripurna menetapkan tiga hingga enam Perda sekaligus.
“Kalau begitu, mengapa ini tidak bisa ditetapkan dua aturan sekaligus?” ujarnya.
Badan Kehormatan
Suryanto menambahkan, di dalam kode etik sudah ditetapkan peraturan sendiri, tetapi tidak ada salahnya jika ditetapkan bareng. Apalagi hal itu diperkuat dengan kenyataan bahwa setelah Tatib disahkan, biasanya diikuti dengan pembentukan badan kehormatan.
”Saya minta rapat ini diskors 10 menit untuk membahas SK Tatib sebelum disahkan,” katanya dalam forum rapat.
Sementara itu, Ketua DPRD Sukoharjo yang sekaligus menjadi pimpinan rapat, Dwi Jatmoko mengatakan, Tatib akan disahkan saat ini juga. Sedangkan untuk pengesahan kode etik dan BK akan menyusul kemudian.
Kode etik akan dibahas terlebih dulu sebelum membahas kelengkapan lainnya, yakni badan kehormatan. ”Supaya adanya pembahasan yang lebih matang kita serahkan pembahasan ini terlebih dulu pada komisi-komisi sebelum diplenokan kembali,” katanya. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar