SUKOHARJO. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) agar menjatuhkan sanksi pada Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Pasalnya, PN Sukoharjo dinilai telah menolak permohonan mereka atas penetapan lelang barang bukti (BB) berupa 40 sepeda motor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor bagi anggota dewan periode 1999-2004.
Surat pengaduan dengan Nomor 30/MAKI/III/2010 yang ditandatangani Koordinator MAKI, Boyamin Saiman itu ditujukan ke Ketua PT Jateng di Semarang. Dalam surat itu diuraikan tiga poin, MAKI melalui kuasa hukum telah melakukan permohonan pendaftaran lelang BB namun ditolak oleh panitera muda perdata, Senin (8/3).
Kedua, mengacu pada pasal 16 ayat 1 UU Nomor 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan, pengadilan tidak boleh memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan dengan dalih hukum yang tidak ada atau kurang jelas.
Terakhir, keputusan yang diambil PN Sukoharjo dinilai telah melanggar UU 4/2004 dan dapat menurunkan citra pengadilan sebagai public service. Masih dalam tahapan dalam isi surat, MAKI mendesak PT Jateng untuk menjatuhkan sanksi pada PN Sukoharjo.
Menyusut
Sigit N Sudibyanto Kuasa hukum pemohon mengatakan, upaya MAKI itu untuk menyelamatkan aset negara, berupa 40 barang bukti sepeda motor dalam kasus dugaan korupsi. Kalau tidak secepatnya dilelang, nilai jual barang bukti tersebut akan makin menyusut dan uang hasil lelang dimasukkan ke kas daerah.
Sementara itu, Chambali, staf PN Sukoharjo saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memang sudah menerima surat pengajuan lelang dari MAKI. Namun sampai kini pihaknya belum mengambil sikap karena harus berkoordinasi dengan ketua PN, sementara yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Mungkin besok (hari ini-red) surat pengaduan akan kita serahkan pada ketua PN. Yang jelas kita belum mengatakan menolak, hanya belum merespons surat itu,” jelasnya. (mal) .
Sumber: Harian Joglosemar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar