SUKOHARJO. Anggota DPRD Sukoharjo menolak usulan Bupati Bambang Riyanto terkait pembuatan kartu keluarga (KK) serta kartu tanda penduduk (KTP) yang akan dipusatkan di kantor pemerintahan kabupaten (Pemkab) seperti yang terjadi di masa lalu.
Penolakan anggota dewan tersebut dilakukan seusai rapat paripurna saat Bupati sedang memberikan jawaban terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar penyampaian dua rancangan peraturan daerah (Raperda) di Gedung DPRD Sukoharjo, Rabu (10/3) siang. Anggota dewan menolak dan mendesak Bupati membatalkan rencana tersebut.
Bambang Riyanto mengatakan, Raperda terkait penyelengaraan dalam pengurusan administrasi kependudukan, pelayanan KK dan KTP dipusatkan di Kabupaten. Sehingga, tugas UPTD hanya sebatas memberikan pelayanan pencatatan sipil saja.
Suryanto, anggota Fraksi FBPKN mengatakan, usulan Bupati tersebut sangat menyengsarakan rakyat kecil yang lokasinya jauh dari kota. “Ini satu upaya kemunduran yang dilakukan Bupati Sukoharjo pada rakyatnya,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, pelayanan pembuatan KTP di kantor kecamatan sampai saat ini saja masih dianggap kurang maksimal. Sebab, selama ini aturan pembuatan KTP yang hanya satu hari sebaliknya fakta di lapangan selalu menunjukkan pelayanan pembuatan KTP molor. “Ini sama saja bupati buat masalah baru, bukanya menyelesaikan masalah malah buat masalah,” imbuhnya.
Sukardi Budi Martono dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) mengatakan, usulan Bupati itu akan semakin pempersulit birokasi. “Pelayanan untuk masyarakat harusnya dipermudah, bukannya dibuat semakin sulit seperti itu. Kalau birokrasi jadi rumit berbelit, nanti yang muncul adalah calo yang mencari keuntungan,” ujarnya. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar