Di tengah ramainya pemberitaan mengenai penyergapan teroris di Aceh dan Pamulang muncul berita yang cukup mengusik perhatian, yakni adanya sinyalemen perpecahan di tubuh KPK terkait tindak lanjut pengusutan kasus Bank Century.
Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menyatakan indikasi perpecahan KPK mengenai tindak lanjut kasus Century terlihat dari hasil voting di KPK yang menghasilkan perbandingan 2:2:1. Artinya, dua orang setuju, dua orang tidak setuju dan satu orang abstain.
Dia juga melihat adanya perbedaan mencolok antara pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua KPK, M Jasin dan juru bicara KPK, Johan Budi SP. Misalnya, M Jasin mengatakan ditemukan unsur korupsi dalam kasus Century, sementara Johan Budi menyatakan hal itu masih didalami.
Informasi serupa juga digulirkan oleh peneliti dari ICW, Febridiansyah. Ia membenarkan adanya kabar bahwa ada salah satu pimpinan KPK yang abstain soal kasus Bank Century. Khususnya, yang menyangkut pemeriksaan terhadap Sri Mulyani dan Boediono.
Baik Febridiansyah maupun Eva Kusuma Sundari menyayangkan jika hal itu benar terjadi. Sebab, pimpinan KPK harus satu suara dan tidak boleh abstain. Sebab, dibutuhkan posisi yang tegas untuk mengusut dalang di balik kasus Century.
Terhadap sinyalemen itu, Wakil Ketua KPK, M Jasin membantah, dan mengatakan kabar itu tidak benar. Ia meyakinkan bahwa KPK akan tetap bekerja secara profesional. Dia menegaskan, sejauh ini tidak ada proses yang melenceng dari yang sudah digariskan oleh aturan perundangan.
Seperti diketahui, DPR melalui rapat paripurna menyepakati hasil temuan Pansus. Sebanyak 325 anggota Dewan memilih opsi C, yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pemberian dana talangan kepada Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Sedang 212 anggota DPR memilih opsi A, yang menyimpulkan pemberian dana talangan ke Bank Century bukan pelanggaran karena sudah sesuai prosedur.
Kita memang belum tahu kebenaran berita terpecahnya KPK tersebut terhadap pengusutan kasus Century. Namun masyarakat tentu berharap KPK tetap satu suara dalam mengusut kasus Century. Rekomendasi dari hasil kerja keras Pansus mestinya dapat menjadi amunisi bagi KPK untuk melangkah lebih lanjut. Semestinya pula KPK maupun lembaga hukum terkait secepatnya melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti kasus Century secara hukum.
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar