SUKOHARJO. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mencatat sekitar 15.728 pemilih ganda dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) yang saat ini telah diperbaharui dalam bentuk daftar pemilih sementara (DPS). Dengan ditemukanya data pemilih ganda tersebut nantinya akan KPU akan melakukan pencoretan.“KPU menemukan data pemilih ganda tersebut saat melakukan pengecekan dengan menggunakan daftar pemilih (DP) tool, sehingga tidak ada lagi nama ganda saat Pilkada Sukoharjo 3 Juni 2010 mendatang,” ujar Ketua KPU, Kuswanto, Rabu (10/3) di kantornya.
Menurut dia, penemuan ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan dengan DP tool. Yaitu sistem yang digunakan untuk melacak nama-nama pemilih yang berhak ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 3 Juni mendatang. “Dengan alat ini, kami bisa melacak nama-nama ganda agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa valid. Selain itu pemilih ganda dapat terdeteksi,” pungkasnya.
Dengan mengunakan (DP) tool ini, data pemilih tetap yang masuk KPU sampai saat ini mencapai sekitar 657.475 pemilih dari jumlah sebelumnya pada (DP4) mencapai 673.203 orang. Saat ditanyai wartawan terkait pencoretan nama pemilih, Kuswanto mengatakan, belum bisa melakukan sekarang. “Hal ini tidak bisa KPU lakukan karena sifat data masih berbentuk gelondongan dan menunggu hasil yang sudah jadi,” jelasnya.
Verifikasi Ulang
Kuswanto menambahkan, sampai saat ini DP4 sudah dilakukan direvisi dan hasilnya sudah diberikan lagi kepada setiap kecamatan maupun kelurahan untuk diverifikasi ulang. Setelah itu, hasil verifikasi ini akan diserahkan lagi kepada KPU untuk dicek ulang sebelum ditentukan sebagai DPT.
Dilain pihak, Anggota KPU, Yulianto Drajat menjelaskan, DP tool hanya bisa memverifikasi kesamaan nama, alamat maupun umur. Sebaliknya untuk warga yang sudah meninggal namun dimasukkan dalam DP4, menjadi tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). “Seperti data orang meninggal sudah terjaring oleh PPDP berdasarkan laporan RT. Sehingga mudah diketahui kalau ada kejangalan,” katanya.
Hal senada juga dikatakan Mulyadi anggota KPU lain sekaligus sebagai operator program sistem DP tool. Dengan mengatakan, ada empat analisa yang bisa dibuat berdasarkan DP tool. Pertama adalah data diperoleh dengan cara membandingkan nama lengkap, tempat tanggal lahir dan jenis kelamin. Kedua, mencari data pemilih yang usianya lebih dari 90 tahun terhitung sejak 6 Juli. Ketiga, mencari data penduduk dengan usia di bawah 17 tahun atau atau belum menikah dan keempat adalah analisa untuk data yang tidak lengkap.
“Dengan tahapan sistem tersebut, setidaknya akan memudahkan KPU dalam penjaringan pemilih di Pilkada nantinya,” imbuhnya. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar