jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 17 Februari 2010

Waswas, Kejari konsultasi BPK soal hibah Rp 300 juta

Sukoharjo (Espos). Merasa waswas, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Kardi akhirnya mengambil kebijakan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dana hibah senilai Rp 300 juta yang sebelum ini menjadi polemik antara legislatif dengan eksekutif.

Sebagai informasi, dana hibah Kejari senilai Rp 300 juta untuk pemberian sosialisasi aturan hukum sempat menjadi polemik antara legislatif dengan eksekutif saat pembahasan anggaran 2010.

Pasalnya, sejumlah fraksi di legislatif memandang hibah tersebut tidak perlu menyusul untuk kegiatan sejenis telah dianggarkan pula di Bagian Hukum senilai Rp 100 juta.

Pertimbangan lain keberatan sejumlah fraksi saat itu, hibah untuk Kejari dinilai tidak adil lantaran institusi hukum vertikal di Sukoharjo bukan hanya Kejari melainkan juga kepolisian serta pengadilan negeri.

Berdasar surat Kejari nomor B-123/O.3.34/Gp.I/02/2010 perihal konsultasi rencana pemberian dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada Kejari yang ditujukan kepada BPK, dipertanyakan benar atau tidaknya anggaran itu. Dalam surat itu, Kejari menanyakan apakah dana hibah untuk sosialisasi tentang tugas dan wewenang Kejari dalam bidang perdata dan tata usaha negera untuk 12 kecamatan benar sesuai dengan standard BPK

”Menurut pemahaman kami, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2005 jo Permendagri 13/2006 jo Permendagri 59/2007 bantuan hibah dari Pemkab kepada instansi vertikal dengan tujuan dan penggunaan yang jelas serta dipertanggungjawabkan secara akuntabel dapat dibenarkan,” ujarnya ketika dikonfirmasi Jumat (12/2). Namun begitu, pihaknya khawatir apabila pemahaman itu ditanggapi berbeda oleh BPK. Artinya, dana tersebut dinilai tidak sesuai dengan standard badan pemeriksa tersebut.

”Kami sebelum ini memang sudah berkonsultasi dengan BPK. Sejauh ini dari BPK membenarkan hibah itu walaupun jawaban dari BPK hanya lisan. Karena jawaban itu hanya lisan, kami tidak mau melainkan harus dalam bentuk jawaban tertulis,” ujarnya.

Jawaban tertulis tersebut, sambung Kardi, akan digunakannya sebagai acuan untuk memutuskan menerima ataukah menolak dana hibah tersebut. Kardi menambahkan, pihaknya tidak ingin timbul masalah di kemudian hari atas bantuan hibah tersebut.

Dijumpai terpisah, Ketua Fraksi Partai Keadilan (PKS) yang juga anggota Badan Anggaran, Hasman Budiadi menjelaskan, telah menerima tembusan surat Kejari yang ditujukan kepada BPK. ”Kami sudah menerima tembusan surat dari Kejari. Dan kami sambut baik surat itu karena menunjukkan kehati-hatian Kejari dalam menerima hibah itu,” terang dia.


Sumber: Solopos Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar