jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 17 Februari 2010

Tunjangan Guru Siap Dicairkan

SUKOHARJO. Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo akan membagikan tunjangan gaji guru nonsertifikasi kepada 4.961 guru yang tersebar di 12 kecamatan di Sukoharjo. Tunjangan gaji guru itu akan diberikan tanggal 22 Februari 2010 nanti.

Setiap guru nantinya akan mendapatkan Rp 3 juta dengan potong pajak PPh sebesar 15 persen. Pemberian tambahan penghasilan itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 52 TA 2009 tentang tambahan penghasilan bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.07/2009 tentang alokasi dan pedoman umum dana tambahan penghasilan bagi guru PNSD provinsi, kabupaten dan kota tahun anggaran 2009.

”Penambahan gaji guru nonsertifikasi ini merupakan PP dari pusat untuk menyejahterakan kinerja guru,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo Agus Santosa.

Dijelaskan, mekanisme pencairannya akan dilakukan lewat bendahara pembantu Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo, kemudian akan diteruskan lewat para guru secara langsung.

Agus menjelaskan, anggaran penambahan gaji guru nonsertifikasi itu berasal APBN sebesar Rp 15.255.075.000 (Rp 15 miliar). Dan untuk pencairan dana tersebut baru akan terealisasikan pada tanggal 22 Januari 2010 nanti. ”Dana sudah masuk di kas daerah sampai saat ini baru bisa diambil pada tanggal pembagian,” terangnya, Jumat (12/2).

Agus mengimbau, PPh sebesar 15 persen bukanlah potongan liar seperti selama ini berkembang, melainkan merupakan kewajiban membayar pajak pada setiap warga negara. Sedangkan cara pencairannya akan serentak dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. ”Hanya guru yang belum mendapatkan sertifikasi pada 2009 saja yang nantinya mendapatkan tunjangan.” katanya.

Kepala Disdik Sukoharjo, Djoko Raino Sigit mengatakan, nantinya dari jumlah total guru sebanyak 4.961 itu tidak semuanya mendapatkan tunjangan tambahan dari APBN. Karena dari jumlah banyak guru tersebut yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di Sukoharjo hanya sekitar 1.800.

”Sebanyak 3.161 guru yang masuk data Disdik sampai saat ini belum memiliki NUPTK,” ujar Djoko.

Oleh karena itu, Djoko Raino meminta waktu pada pemerintah pusat untuk mendata kembali jumlah guru yang belum memiliki NUPTK. (mal)


Sumber: Harian Joglosemar Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar