SUKOHARJO. Salah satu terdakwa dalam kasus Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Jawa Tengah 2009 Sugiyanto (51) Senin (15/2) sekitar pukul 01.30 WIB meninggal akibat gejala penyakitnya kambuh.
Sebelumnya, terdakwa dituntut satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti melakukan penyalahgunaan dana bantuan dari APBD Provinsi. Saat sebelum meninggal, terdakwa ditahan Kejari Sukoharjo dan dititipkan di Rutan Klas I Surakarta sejak 2 September 2009.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, terdakwa tewas saat perjalanan dari Rutan menuju RS DR Moewardi Solo. ”Sebelum meninggal diketahui kurban pada pukul 23.00 WIB terlihat muntah-muntah di rutan dan ketika didiagnosis ternyata kurban menderita penyakit gastitis akut atau maag akut,” ujar Kepala Rutan Klas I Surakarta Aswar melalui Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Agustiar.
”Namun belum sempat tiba di rumah sakit, korban meninggal,” terangnya, Senin (15/2).
Terdakwa yang menghuni rutan blok B kamar 4 itu dirujuk ke rumah sakit supaya dapat menerima pengobatan optimal. Setelah diketahui meninggal, pihak Polisi pun langsung mengontak rumah terdakwa.
”Dari pihak-pihak tersebut kemudian membuat berita acara dan menyerahkan jenazah pada pihak keluarga untuk menjadi saksi terkait kasus ini,” terangnya.
Saat di rutan kondisi terdakwa Sugiyanto juga tidak terlihat sedang mengidap penyakit. Apalagi mengeluh sakit sampai berakibat meninggal dunia. ”Kalau terdakwa mengalami sakit dan seharusnya melaporkan akan hal ini supaya pihak rumah sakit rutan bisa mendiagnosis sejak dini sehingga kematian tidak akan terjadi,” ujarnya.
Giyarto menjelaskan, sejauh ini belum akan melakukan upaya hukum berkait dengan meninggalnya bapak tiga anak tersebut.
Dari Kejari Sukoharjo melalui Kardi SH membenarkan adanya salah satu terdakwa Bansos mninggal di rutan PN Sukoharjo. ”Untuk saat ini Kejari belum mendapatkan hasil visum dari rumah sakit dan karena terdakwa meninggal kasus ini secara otomatis akan gugur demi hukum." (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar