jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 17 Februari 2010

Mobil operasional Kepala KPPKB digadaikan

Sukoharjo (Espos). Mobil operasional Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (KPPKB), Whisnu Rahardjo digadaikan.

Fakta tersebut muncul dalam investigasi yang dilakukan tim Inspektorat. Dengan temuan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kini sedang menyiapkan sanksi kepada yang bersangkutan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Indra Surya menjelaskan, menindaklanjuti apel kendaraan yang digelar belum lama ini, tim Inspektorat menemukan satu mobil yang merupakan aset Pemkab digadaikan.

Temuan itu muncul dilatarbelakangi dari hasil apel mobil di Kantor Pemkab di mana hanya 152 unit mobil yang dihadirkan dari yang seharusnya 153 unit mobil.

”Berdasarkan hasil apel mobil dinas dan operasional yang kami gelar belum lama ini, ada satu mobil yang tidak ikut diapelkan. Sampai acara apel selesai, mobil itu tidak juga bisa dimunculkan,” jelas Indra dalam jumpa pers antara Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto dan jajarannya beserta wartawan di ruang kerja Bupati, Jumat (12/2).

Indra menjelaskan, menindaklanjuti apel tersebut, tim Inspektorat segera melakukan investigasi. Hasilnya, tim menemukan mobil tersebut ada di Juwiring, Klaten. Mobil operasional kepala dinas itu statusnya sekarang digadaikan.

Ditanya lebih lanjut mengenai mobil yang digadaikan Kepala KPPKB, Indra menjelaskan, jenisnya adalah Kijang kapsul produksi 1997. Mobil tersebut bernomor polisi (Nopol) AD 9501 B yang merupakan mobil operasional Kepala KPPKB.

”Dengan temuan Inspektorat kami telah memerintahkan Kepala KPPKB untuk segera mengembalikan mobil tersebut paling lambat hari ini pukul 12.00 WIB. Akan kita lihat nanti instruksi kami ini dijalankan ataukah tidak,” ujarnya.

Mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang, Indra Surya mengatakan, pihaknya akan terus melakukan apel kendaraan maupun inspeksi mendadak. Tujuannya, siapapun yang diberi tanggung jawab memegang mobil dinas harus menggunakan sesuai dengan pekerjaannya. Jangan sampai mobil tersebut digunakan di luar kepentingan pekerjaan.

Bambang Riyanto menambahkan, saat ini pihak Pemkab belum menentukan sanksi untuk yang bersangkutan.


Sumber: Solopos Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar