Jakarta, RMOL. Fraksi PKS belum menuntaskan pembahasan pandangan awal atas penyelidikan yang dilakukan Pansus Angket Century selama ini.
“Di fraksi sudah dibahas dan sedang berjalan namun belum tuntas semua. Yang sudah selesai soal merger, FPJP dan bailout. Dari sisi kebijakan sudah selesai. Terkait aliran dana, belum karena datanya belum ada,” ujar pimpinan Pansus dari Fraksi PKS, Mahfud Sidiq saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Senin (1/2).
Soal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan merger, paling tidak fraksi PKS menduga kuat ada indikasi pelanggaran UU dan juga tindak pidana. Untuk bailout, ada pelanggaran perundangan. Salah satunya berkaitan dengan legalitas Komite Koordinasi (KK).
“Dan juga yang kita sebut dengan unprofessional conduct yaitu proses pengambilan kebijakan yang mengabaikan asas profesionalitas. Bu Sri Mulyani selaku ketua KSSK pada saat 21 November 2008 itu sudah tahu CAR Bank Century per 14 November 2008 sudah minus. Itu fakta yang kita temukan,” katanya.
Menurutnya, Sri Mulyani terbukti mengetahui kebijakan FPJP itu salah karena mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu telah mengetahui per tanggal 14 November 2008 CAR Century sudah minus.
“Karena kebijakan FPJP berdasarkan Peraturan BI yang baru CAR harus positif. Ini yang kita sebut unprofessional conduct. Tapi apakah itu bisa dikategorikan pidana, masih kita kaji,” katanya. [ald]
Sumber: RM Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar