JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tidak ada kebebasan mutlak. Bahwa kebebasan beragama yang diatur dalam UUD 1945 adalah kebebasan yang terbatas.
''Yaitu terbatas pada kewajiban menghormati hak orang lain. Jadi, itu bukan berarti kemudian bebas untuk membuat agama baru. Setiap warga negara bebas, sebebas-bebasnya untuk memeluk agama dan menjalankan agamanya dan ini diatur dalam UUD 1945. Jangan kemudian disalahartikan menjadi kebebasan mutlak untuk membuat agama baru,'' tegas KH Amidhan, Ketua MUI, dalam perbincangan dengan Republika di Jakarta Senin (1/2).
Menurut kiai Amidhan, MUI juga akan hadir dalam sidang gugatan tersebut di MK. ''Kami akan hadir bersama seluruh ormas Islam lainnya sebagai pihak yang terkait. Kami juga telah menyiapkan dalil-dali atau jawaban atas gugatan mereka. Namun tentunya karena gugatan tertuju pada pemerintah dan DPR, maka tentunya pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan DPR juga telah menyiapkan jawaban,'' tegas kiai Amidhan.
Sumber: Republika Newsroom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar