Sukoharjo (Espos). Aksi pelecehan terhadap wartawan terjadi di wilayah hukum Polres Sukoharjo, Senin (1/2). kali ini pelecehan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Kardi SH yang menghina cacat fisik kontributor Terang Abadi Televisi (TA TV), Benny Suryana ketika yang bersangkutan mencari konfirmasi soal indikasi pungutan liar di Dinas Pendidikan (Disdik).
Penghinaan itu diucapkan Kajari setelah yang bersangkutan enggan berkomentar soal pemeriksaan kepada tiga orang guru SMAN I Kartasura serta kunjungan komisi IV, Senin (1/2).
Kardi dalam kesempatan itu menghina jari tangan kontributor TA TV, Benny Suryana yang mengalami cacat fisik di bagian jari tangan yaitu tidak bisa diluruskan melainkan dalam kondisi tertekuk semua.
Kronologis kejadian diawali ketika Kajari tiba-tiba masuk ke dalam ruangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Puji Tri Asmoro yang di dalamnya ada tujuh orang wartawan yang meminta konfirmasi mengenai indikasi pungutan liar (Pungli) di tubuh Dinas Pendidikan (Disdik).
Ketika yang bersangkutan sudah masuk ruangan, satu per satu wartawan mulai menyalami. Ketika sampai giliran kontributor TA TV, Benny Surya, Kardi menyeletuk tentang cacat fisik yang bersangkutan yaitu jari tangan kanan tidak bisa lurus. “Kamu ini mau salaman atau mau mukul saya. Kok jarinya seperti itu,” ujar Kardi.
Lebih lanjut Kajari menambahkan, saat ini anaknya sedang mengandung. “Amit amit anak saya sekarang sedang hamil. Jangan sampai seperti itu,” tandasnya. Usai mengucapkannya, Kajari meminta jari tangan kanan Benny mencubit lengan kirinya. Setelahnya, Kajari juga berkomentar tidak sakit.
Setelah acara perkenalan selesai, Kajari menolak memberi komentar mengenai pemanggilan tiga guru SMAN I Kartasura. Dia juga tidak mau berkomentar mengenai hasil konsultasi komisi IV yang dilakukan di ruangnya secara tertutup. Diberondong pertanyaan wartawan, Kardi memilih keluar ruangan sambil melontarkan kata ejekan kepada Benny, “Wong punter wae lho.”
Ketua FKWS, Dwijo Sutarmin menjelaskan, hari itu juga sudah melayangkan laporan tertulis kepada Kejati. “Kata-kata yang diucapkan Kajari kepada Saudara Benny adalah sebuah penghinaan. Entah itu bercanda atau serius, tetapi tetap tidak pantas pejabat publik mengatakan hal-hal utamanya yang berkaitan dengan cacat fisik. Oleh sebab itulah, 12 wartawan yang bertugas di Sukoharjo sepakat melaporkan kejadian ini ke Kejati,” ujarnya.
Tembusan laporan ke Kejati, sambung Tarmin sapaan akrabnya, ditujukan kepada Kejari Sukoharjo, Polres Sukoharjo, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) SOLO serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solo. Tarmin menambahkan, dengan laporan tersebut pihaknya akan menyerahkan kelanjutan kasus tersebut kepada yang berwenang.
Bagian advokasi AJI Solo, Danang Nur Ihsan menyampaikan hal senada. “Kami akan membicarakan masalah ini secepatnya. Langkah selanjutnya memang belum ada tapi intinya sikap Kajari sangat kami sayangkan,” tegas dia.
Sumber: Solopos Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar