jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Selasa, 13 Januari 2009

KPK Jangan Berhenti di Tingkat Nasional


KPK jangan hanya berhenti di tingkat nasional tapi sampai ke tingkat daerah untuk menyebarluaskan anti korupsi, kata Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR seusai membuka acara Gelar Nasional Pemberantasan Korupsi, Selasa.

Keberadaan KPK di tingkat daerah, katanya, dapat membuat pemberantasan korupsi semakin efektif. Jadi, sangat baik kalau KPK ada di daerah.

Hidayat menambahkan, dirinya setuju dengan KPK ada di daerah-daerah, namun bukan untuk mengancam, memenjarakan, tapi keberadaan mereka untuk membuktikan kalau KPK ada di tingkat daerah. "Jadi jangan main-main dengan korupsi, supaya uang negara bisa selamat dan rakyat semakin sejahtera," jelasnya.

DPR diminta untuk memberikan kado kepada bangsa Indonesia, lanjut Hidayat, sehingga sebelum memasuki 2009 DPR sudah menyelesaikan pembahasan tentang tindak pidana korupsi.

"Kalau itu dilakukan itu berarti rekan-rekan kita anggota DPR, memberikan bukti DPR memiliki komitmen kuat yang tidak pernah luntur untuk mendukung pemberantasan korupsi," ujar Hidayat.

Jika RUU ini segera diselesaikan, ini akan membuat DPR akan mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Mengenai keberadaan pengadialan Tipikor di daerah-daerah yang akan menyebabkan masalah yang lebih kompleks seperti masalah penyediaan SDM seperti hakim dan pembayaran gaji hakim juga memerlukan pemikiran yang lebih dalam.

Hidayat mengemukakan, bila pemerintah memang berniat untuk membentuk pengadilan Tipikor di daerah-daerah pasti masalah-masalah itu juga akan dipikirkan oleh mereka.

Dengan memperhatikan jumlah kabupaten di Indonesia per 2003 mencapai 434 kabupaten, maka dengan asumsi satu majelis terdiri lima orang maka yang dibutuhkan 2.170 orang hakim.

Untuk kondisi saat ini jelas kebutuhan SDM sebanyak ini dapat menimbulkan masalah baru.


http://smsplus.blogspot.com/2008/12/kpk-jangan-berhenti-di-tingkat-nasional.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar