Secara sekilas membaca berita pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang mangkir saat hari kejepit, seolah-olah masuk pada suatu dikotomi bahwa etos kerja PNS memang sudah sedemikian rendahnya. Sebagaimana diketahui, setidaknya 68 orang PNS Pemkot Solo diketahui tidak masuk kerja tanpa izin pada Senin, 15 Maret lalu (Joglosemar, 18/3).
Sanksi yang akan diterima akibat ketidakdisiplinan PNS tersebut, seolah hanya menjadi macan kertas belaka. Padahal sudah ada perangkat hukum yang mengaturnya, sebagaimana telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. Karena itulah PNS dalam bertindak tidak serta-merta dapat melakukan tindakannya tersebut hanya berdasarkan perintah dan loyalitas kepada pimpinan tetapi harus mempertimbangkan seperangkat peraturan dan perundang-undangan yang mengikat mereka.
Padahal, PNS sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, di mana dalam sikap, tindakan dan perilaku PNS diatur oleh seperangkat ketentuan peraturan dan perundang-undangan. PNS diikat oleh sumpah/janji, peraturan disiplin dan kode etik. Selama ini, PNS divonis sebagai organ birokrasi yang paling tidak produktif, lamban, korup, dan inefisien. Citra pelayanan publik digambarkan dengan prosedur yang memakan waktu lama dan berbiaya mahal. Pelayanan yang mestinya menjadi fokus utama PNS dalam fungsi abdinya sebagai pembantu masyarakat, nyaris tak pernah bisa memberikan kepuasan.