jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 24 Maret 2010

Polres akan lanjutkan penyidikan dugaan korupsi pengembalian 40 motor DPRD

Sukoharjo (Espos). Penyidikan kasus dugaan korupsi pengembalian 40 unit sepeda motor anggota DPRD Sukoharjo periode 1999 – 2004 yang sempat terhenti beberapa waktu, kembali dilanjutkan.

Polres Sukoharjo menyatakan sikap untuk terus menyidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati dan Sekda lama Pemkab Sukoharjo tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Suharyono melalui Kasat Reskrim AKP Sukiyono, bahwa pihaknya saat ini siap melanjutkan lagi proses penyidikan kasus tersebut.

“Kasus masih jalan, kemarin sempat berhenti karena melengkapi berkas. Saat ini masih proses P19. memang beberapa kali bolak balik Polres Kejaksaan, namun kami komitmen untuk menuntaskan kasus ini,” ungkapnya kepada wartawan baru-baru ini.

Menanggapi adanya permohonan lelang dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) atas barang bukti sepeda motor dalam kasus korupsi tersebut, Sukiyono mengatakan hal tersebut tidak bisa dilaksanakan.

“Kami belum ada permohonan untuk lelang. Kalaupun ada tidak bisa, karena kasus masih jalan lagipula itu nanti baru bisa dilaksanakan setelah ada keputusan dari pengadilan.”
tegasnya.

Ditegaskan lagi, sampai saat ini seluruh barang bukti sepeda motor masih menjadi tanggungan penyidik Polres, sebelum adanya pelimpahan ke kejaksaan. Seluruh barang bukti dititipkan di rumah penitipan barang sitaan (Rubasan) Solo.

Diketahui kasus tersebut sudah digulirkan sejak tahun 2004 dan sampai saat ini belum ada kepastian. Bahkan, diketahui proses P 19 atau melengkapi berkas dari hasil konsultasi dengan kejaksaan, sedikitnya 20 kali bolak balik.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo juga menyatakan menolak pengajuan lelang yang dilakukan MAKI. Penolakan itu diungkapkan Ketua PN Sukoharjo Binsar melalui Panitera M Noor Chambali kepada wartawan.


Sumber: Solopos Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar