jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 24 Maret 2010

Giyarto Tolak Panggilan Sidang

SUKOHARJO. Konflik internal yang terjadi di tubuh DPD Partai Golkar Sukoharjo sudah mulai merambah ke ranah hukum. Selasa (23/3) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo mulai menyidangkan kasus tersebut, namun pihak tergugat, yakni Ketua DPD Partai Golkar Sukoharjo, Giyarto mangkir dari persidangan.

Namun Giyarto memiliki dalih yang tegas. Surat pemanggilan kepada Ketua DPD Golkar Sukoharjo itu tidak disertai izin dari Gubernur Jawa Tengah, karena itu dirinya sengaja tidak menghadiri sidang.

”Seharusnya dalam surat itu ada tanda tangan resmi juga dari Gubernur Jawa Tengah, baru saya mau datang. Karena jika tidak, itu menyalahi aturan,”
kata Giyarto, Selasa (23/3).

Giyarto mengatakan, sampai saat ini dirinya belum menyerahkan kasus itu kepada kuasa hukum atau pengacara. Meski begitu, dirinya mengakui siap jika nanti sidang tersebut akan dilanjutkan.

Dipertanyakan


Akibat ketidakhadiran tergugat, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Kohar tersebut ditunda dua minggu ke depan. Sehingga, persidangan kedua akan digelar 6 April mendatang.

Sedangkan dari pihak tim kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto justru mempertanyakan alasan ketidakhadiran para tergugat tersebut. Dia justru melihat para tergugat gagap dan tidak mengerti aturan hukum. Sebab, gugatan sidang adalah gugatan perdata, bukan gugatan pidana.

Sigit mengatakan, karena dalam hal ini para tergugat juga sebagai anggota DPRD Sukoharjo (Giyarto, Jaka Wuryanta, Sardjono dan Agus Sumantri-red), maka tidak diperlukan izin atau tanda tangan dari gubernur Jateng.

”Masak baru gugatan perdata harus menunggu izin dari Gubernur lebih dulu. Kalau mereka tahu hukum seharusnya menghadiri persidangan,” jelas Sigit.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPD Golkar Sukoharjo yang diketuai Giyarto dilaporkan ke Polisi dan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo terkait keabsahan forum Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar tanggal 15 September 2009 lalu. Gugatan itu dilayangkan Golkar Kubu Langenharjo yang diketuai Mujiono.

Selain itu, gugatan juga dilayangkan oleh Pengurus Kecamatan (PK) Polokarto, yang melaporkan pengurus DPD II dan I Golkar ke PN Sukoharjo terkait keabsahan forum dalam musyawarah daerah (Musda) 15 September 2009. (mal)


Sumber: Harian Joglosemar Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar