"Terkait kecurangan sistematis dan masif, kami rasa akan sulit dibuktikan. Karena kami lihat di lapangan, pelanggaran yang ditangani panwas hanya sedikit," kata Muslihat dalam jumpa pers di DPP PKS, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Muslihat menyebutkan, berdasarkan data keberatan pasangan yang kalah di pleno penetapan rekapitulasi suara pilgub, pihaknya sudah mendeteksi poin yang akan menjadi gugatan. Sebab itu, gugatan pasangan Rieke-Teten mengenai sangkaan politik uang dari program bantuan sosial sudah dapat diprediksi sebelumnya.
Menurut Muslihat, pihaknya sudah memiliki bukti untuk mementahkan sangkaan Rieke-Teten itu. Selain itu, menurutnya, sengketa rekapitulasi suara nyaris tidak ada celah mengajukan keberatan. "Karena dari TPS tidak ada keberatan dari saksi semua calon. Sejatinya pilgub itu kan di TPS, makanya kami yakin tidak ada celah juga untuk menggugat jumlah angka, saksi mereka juga tanda tangan," tegasnya.
Lebih jauh ia menambahkan, pihaknya sangat siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Rieke-Teten. Menurutnya, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menghadapi gugatan tersebut.
Tim itu, kata dia, sudah mengantongi fakta-fakta hukum bahwa gugatan kubu Rieke-Teten sangat lemah sehingga akan sangat kecil kemungkinan gugatan Rieke-Teten itu diterima MK. "Fakta-fakta hukum sangat lemah. Jadi, mereka itu memaksakan diri untuk menggugat ke MK," tandas Muslihat.
Sebelumnya, Rieke Dyah Pitaloka-Teten Masduki mengajukan gugatan seputar hasil rekapitulasi suara Pilgub Jabar 2013. Rieke-Teten menilai ada pelanggaran terkait penetapan hasil rekapitulasi sekaligus pelaksanaan Pilgub Jabar yang dimenangi pasangan Ahmad Heryawan-Dedi Mizwar itu.
"Kami melakukan laporan gugatan kepada MK terkait persoalan Pilkada Jabar dan hal ini dilakukan atas dorongan serta permintaan masyarakat yang telah berjuang bersama kami selama tiga bulan. Mereka menghendaki bahwa kami untuk tidak menyerah. Kami terus melakukan perjuangan dan mengungkap fakta yang seharusnya diketahui oleh rakyat," ujar Rieke seusai mengajukan permohonan sengketa pemilihan umum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/3/2013).
Rieke menambahkan, persoalan yang terjadi dalam Pilgub Jabar 2013 bukan hanya sekadar kejanggalan proses rekapitulasi angka. Rieke mengaku ada substansi politik yang tidak boleh terulang. Rieke menjelaskan, pihaknya juga telah mengantongi bukti dan indikasi kecurangan tersebut yang akan dibeberkan saat sidang di MK nanti.
Sementara itu, kuasa hukum Rieke-Teten, Arteria Dahlan, menyebutkan, hasil rekapitulasi suara KPUD Jabar yang bermasalah terkait persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurutnya, DPT di kabupaten/kota tidak memiliki kesamaan dengan DPT Pilgub.
Hal itu dapat dilihat dari data DPT Kota Bekasi yang baru saja melaksanakan pemilihan wali kota yang memiliki perbedaan dalam DPT Pilgub Jabar. "Tidak sama dengan DPT yang ada di pilgub, padahal hukum mengatakan untuk menjadi DP4 dan DPS bisa dipakai DPT yang ada di pemilukada kabupaten/kota," kata Arteria.
Selain itu, terdapat fakta lain yang mengindikasikan pelanggaran KPUD Jabar. Hal ini terkait penghilangan tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa rumah sakit yang dilakukan pihak KPUD.
Selain itu, Arteria menilai pasangan cagub nomor urut 4, Ahmad Heryawan-Dedi Mizwar (Aher-Dedi), juga melakukan pelanggaran dengan menggunakan program pemerintah dalam kampanye. "Kami bisa buktikan bagaimana program pemerintah seperti bantuan sosial, bantuan desa, dan lain sebagainya digunakan untuk pemenangan Pak Aher. Kami punya dan akan buktikan. Kami juga akan buktikan adanya penggerakan aktif semua perangkat desa, kepala dinas, dan guru PGRI untuk memenangkan pasangan nomor 4," tutur Arteria.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar