Mulai 1 Juli mendatang petani dilarang menanam padi untuk memutus siklus wereng yang selama ini menyerang Kota Makmur. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Bupati Sukoharjo No 520/1223/II/2011 tentang Penanggulangan Hama Wereng.
Kepala Dinas Pertanian Sukoharjo Ir Giyarti mengatakan, kebijakan tersebut sudah disosialisasikan pada petani melalui kelompok tani, Paguyuban Petani Pengguna Air (P3A), serta semua pihak yang terkait. Dengan sosialisasi, diharapkan kebijakan larangan menanam padi mulai 1 Juli dilaksanakan semua petani.
"Bagi petani yang tidak mengindahkan larangan itu, ada sanksi yang akan dijatuhkan. Kelompok tani diharapkan juga berperan dalam hal ini, yaitu memusnahkan tanaman padi jika ada anggotanya yang nekat menanam padi," tegas Giyarti.
Selain itu, bagi petani yang membandel, pemerintah akan bertindak tegas dengan tidak akan memberikan bantuan dalam bentuk apapun. Dengan sanksi tegas itu diharapkan petani menaati kebijakan tersebut. Sebab kebijakan itu demi kebaikan petani sendiri.
"Dengan adanya kebijakan tersebut, petani akan melakukan tanam padi terakhir pada awal Juni hingga akhir Juni. Sehingga, panen padi terakhir pada bulan September. Untuk bulan Oktober area lahan pertanian kosong total," jelasnya.
Setelah Oktober, ujar Giyarti, November akan dilakukan penanaman padi secara serentak. Sebab hanya dengan cara seperti itu siklus wereng akan terputus. "Kami berharap petani juga punya komitmen untuk melaksanakannya. Tanpa dukungan petani, upaya pemkab untuk memberantas hama wereng tidak akan berjalan dengan baik bahkan bisa gagal."
Anggota Komisi II DPRD Sukoharjo Hasman Budiadi mendukung upaya Pemkab Sukoharjo dalam mengatasi hama wereng. Menurutnya, langkah bupati mengeluarkan SE tersebut sudah tepat. Apalagi, selama ini ribuan hektar lahan sudah diserang wereng. Kalau hanya dibiarkan saja, petani sendiri yang rugi. (H46-85)
Sumber: Suara Merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar