Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Mahfud Shiddiq, mendukung usulan anggota KPU diisi kader parpol. Dengan catatan, ketika resmi terpilih jadi anggota KPU yang bersangkutan harus mengundurkan diri. “PKS menerima usulan itu,” kata Mahfud di gedung DPR, Selasa (7/6).
Ia menegaskan, jika kader parpol itu saat mendaftar tak lolos tes, maka harus digugurkan. Adapun, jika dalam fit and proper test layak, maka bisa jadi anggota KPU. Mekanisme itu, kata dia, dipilih agar KPU diisi orang yang berkompeten. Adapun, dari kader parpol mana yang terpilih, ia menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme perekrutan. Basis kompetensi
Fraksi PKS DPR mendukung usulan itu karena punya pengalaman kurang mengenakkan dalam pemilu 2009 lalu. Saat itu, beberapa parpol, termasuk PKS mengaku kesulitan mengakses transparansi data daftar pemilih tetap (DPT). Jika diisi orang yang dulunya pernah jadi kader parpol, diharapkan bisa saling melakukan pengawasan dan fungsi kontrol.
Dengan begitu, ruang bagi DPR maupun parpol kontestan pemilu untuk mengakses KPU bisa dilakukan. Sepanjang, akses itu demi kelancaran proses pemilu, mulai tahapan penyusunan DPT hingga rekapitulasi penghitungan suara. Dengan begitu, fungsi kontrol agar kinerja KPU sesuai prosedur dapat dilakukan. “Intinya yang diinginkan di KPU itu ruangnya bisa diakses semua parpol.”
Mahfud tak ingin kasus Andi Nurpati yang disebut memiliki kedekatan dengan Partai Demokrat terulang di pemilu 2014 terulang. Kecurigaan ketidakberesan kinerja KPU pada 2009, kata dia, sebenarnya terdeteksi kuat saat itu. Namun, baru ketahuan setelah pemilu selesai. Dan berujung pada hak angket KPU. “Usulan ini bisa diterima demi kelancaran pemilu,” ujar Mahfud.
Sumber: Yahoo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar