Partai Keadilan Sejahtera mendesak reformasi Dewan Perwakilan Rakyat segera dilaksanakan melalui revisi Undang-undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Menurut PKS, hasil amandemen konstitusi belum sepenuhnya diakomodasi DPR.
"Dalam konstitusi hasil amandemen, pembuatan Undang-undang sudah beralih ke DPR, tapi pemerintah masih memiliki sedikit kewenangan," kata Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim saat dihubungi VIVAnews, Kamis 26 Mei 2011.
Dan meskinya, kata Hakim, kewenangan itu diterjemahkan dengan penyiapan mekanisme yang baik di mana DPR membentuk Law Center atau Pusat Hukum. Namun ini tak terjadi sehingga target legislasi DPR setiap tahun selalu meleset jauh dari yang direncanakan.
Kemudian soal anggaran, DPR masih kedodoran, banyak mengandalkan pemerintah. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara yang diharapkan sebagai budget center masih kurang merepresentasikan fungsi DPR mengawasi anggaran negara.
"DPR kekurangan tenaga ahli, sementara Pemerintah bertaburan tenaga ahli. Di setiap Kementerian, bisa ada tenaga ahli dan staf-staf yang menekuni bidangnya," kata Hakim.
Dan anehnya, meski kedua kerja pokoknya itu kedodoran, DPR masih saja berkutat di hal-hal teknis seperti pembangunan gedung baru. Pembangunan gedung adalah wilayah teknis yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam hal ini Sekretariat Jenderal DPR dan Kementerian Pekerjaan Umum.
"Tidak perlu Badan Urusan Rumah Tangga sebesar sekarang," kata Hakim. BURT harus dirasionalisasi menjadi sekadar komite yang mewakili fraksi-fraksi DPR.
Bukan hanya itu, nama BURT pun perlu diganti. "Namanya perlu berkaitan dengan urusan peningkatan kinerja," kata Hakim.
Dan semua usulan ini sedang digodok PKS dalam Tim Reformasi Parlemen yang diketuai langsung oleh Abdul Hakim. "Kami coba formulasikan dalam revisi UU MD3," katanya.
Sumber: Vivanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar