Profesi guru, mungkin dulu hanya dipandang sebelah mata. Sebutan sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, justru menjadi bumerang bagi para guru. Gaji yang kurang memadai membuat generasi muda enggan menjejakkan kaki sebagai guru untuk masa depannya.
Namun, saat ini guru menjadi salah satu profesi favorit. Selain mudah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), adanya sertifikasi juga menjadikan mereka makin dihargai. Bagi guru yang lolos sertifikasi yang dimulai sejak 2006 silam ini, para guru bisa bernapas. Tunjangan sebesar satu kali gaji tiap bulannya menjadi motivasi dalam bekerja.
Walaupun untuk mencapainya, syarat-syarat persaingannya cukup ketat. Secara nasional, kuota yang diperebutkan pada tahun pertama, seperti dilansir sertifikasiguru.org sebanyak 20.000, baru kemudian 200.000 kursi tiap tahunnya.
Nilai tunjangan sebesar satu kali gaji itu pula menjadi daya tarik. Bisa dibayangkan, bagi guru golongan 4A dengan masa kerja sekitar 20 tahun, gaji sebesar Rp 2,7 juta ditambah tunjangan sertifikasi, maka sang guru mendapatkan Rp 5,4 juta, tentunya setelah dipotong sejumlah kewajiban yang harus dibayar.
Dan, lahan sertifikasi ini pun menjadi rentan terhadap penyelewengan. Mafia sertifikasi pun gentayangan. Kasus pungutan liar bagi penerimanya pernah mencuat di Sukoharjo. Adalah Murdiyanto yang berani mengungkapkan kasus ini ke publik. Kembali, kasus sertifikasi muncul lagi di kabupaten ini. Adanya dugaan jual beli sertifikasi mencuat di kalangan pendidik. Kasus ini terkuak pada hearing Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo dengan Komisi VI DPRD setempat.
Komisi IV menyoroti adanya penggantian nama guru sertifikasi yang diusulkan ke pusat. Nama guru tersebut diganti dengan guru yang peringkatnya justru ada di bawahnya. Walaupun dibantah oleh Kepala Disdik setempat, laporan ini perlu ditindaklanjuti.
Apakah kasus jual beli sertifikasi ini akan dibiarkan menjadi borok dunia pendidikan, seperti halnya jual beli kursi PNS? Sebelum bertambah parah, sebaiknya segera diobati. Keberanian pihak-pihak yang dirugikan di ruang publik akan memperkecil ruang gerak para mafia sertifikasi.
Dan sebagai efek jera, laporkan kepada pihak yang berwajib. Namun ingat, untuk membawanya ke polisi harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat. Sebab jika tanpa bukti, hal itu hanya menjadi selentingan. Dan akan menjadi bual-bualan penegak hukum.
Sumber: Joglosemar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar