jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 24 Maret 2010

Dilarang, Rekrut Honorer Baru

SUKOHARJO. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo mengeluarkan surat imbauan kepada setiap dinas di lingkungan Pemkab untuk tidak mengangkat tenaga honorer baru.

Imbauan itu dikeluarkan untuk menghindari adanya tenaga honorer yang tidak terkontrol, yang dapat membebani APBD. Kepala BKD Sukoharjo, Sardiono, mengatakan, sesuai PP Nomor 48 Tahun 2005 mengharuskan Pemkab tidak boleh merekrut tenaga honorer.

Meski demikian, Sardiono mengakui bahwa sampai saat ini, sebenarnya Pemkab masih kekurangan tenaga pegawai negeri sipil (PNS), terutama dari bidang tenaga pendidikan. Dari data yang masuk dalam bidang tenaga pendidikan, di tingkat guru TK hanya ada enam orang guru, SMP 183 orang, SD 369 guru, SMA 56 guru, SMK 15 guru yang totalnya 629 guru.

“Jumlah itu masih sangat kurang. Dari penerimaan formasi dalam perekrutan CPNS tahun kemarin jumlahnya masih kurang karena harus dibagi dengan formasi lain yang juga membutuhkan,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, meskipun kekurangan dirinya tetap mematuhi aturan pemerintah sebagai pengatur kebijakan. Sehingga dia mengharapkan dinas lain juga melakukan hal sama.

Lebih jauh dipaparkan, ada dua kategori pegawai di Pemkab Sukoharjo. Pertama, tenaga kerja memenuhi syarat A (MSA) dan tenaga kerja yang memenuhi syarat B (MSB).

Dari data tersebut ada sekitar 1.035 yang masuk tenaga MSA, sedangkan MSB sekitar 101 orang. Dari tenaga yang memenuhi syarat A yang mendapatkan gaji dari APBD dan APBN, sedangkan yang masuk MSB gajinya diperoleh dari non-APBD.

“Dari jumlah 101 orang yang belum masuk MSA sudah kita usulkan pada Menteri pemberdayaan Aparatur untuk diangkat menjadi PNS untuk menghabiskan jumlah tenaga yang masih tersisa,”mal katanya. ()

Sumber: Harian Joglosemar Online


BKD tak tahu pengangkatan 1.101 tenaga honorer
Sukoharjo (Espos). Komisi I DPRD Kabupaten Sukoharjo mempertanyakan dana senilai Rp 10 miliar lebih untuk upah 1.101 orang tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Dana tersebut tidak dicantumkan dalam APBD 2010 melainkan dibebankan kepada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Pertanyaan itu mengemuka dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi I di Dinas Perhubungan Informasi Komunikasi (Dishubinfokom) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Rabu (24/3). Semula Sidak akan digelar juga di Dinas Pendidikan (Disdik) namun batal dengan pertimbangan dinas tersebut sampai saat ini masih sibuk menyelenggarakan ujian nasional (UN).

Anggota Komisi I, Sunarno mengatakan, Sidak yang dilakukan hari itu adalah sebagai respons atas pemberitaan di media massa mengenai beban APBD yang sangat besar untuk tenaga honorer yaitu mencapai Rp 19 miliar/tahun pada tahun anggaran 2010.

Dengan informasi awal tersebut, Komisi I ingin mencari kejelasan di BKD bagaimana hal itu bisa terjadi sementara PP No 48/2005 tentang Pengangkatan CPNS telah melarang perekrutan pegawai honorer sejak 2005.

“Dari keterangan yang kami dapat di Dishubinfokom dan BKD, Rp 19 miliar ternyata untuk tenaga honorer yang sudah ada sebelum 2005 serta tenaga kontrak alias outsourcing. Namun menjadi pertanyaan kami selanjutnya, ternyata menurut data BKD, di luar tenaga honorer yang gajinya dibebankan di APBD, masih ada 1.101 orang pegawai yang upahnya tidak diambilkan dari APBD melainkan menjadi tanggung jawab SKPD masing-masing,” tandasnya ketika dijumpai wartawan di sela-sela Sidak, Rabu.

Mengacu kepada upah minimum kabupaten (UMK) senilai Rp 769.500/bulan, Narno, sapaan akrabnya, menambahkan, beban gaji 1.101 tenaga honorer senilai Rp 10 miliar lebih.


Sumber: Solopos Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar