INILAH.COM, Jakarta. Upaya DPR untuk menyelidiki dana talangan (bailout) Bank Century yang diduga bermasalah tak berbendung lagi. Usulan hak angket pun diambil demi memenuhi rasa keadilan publik."Hak angket Century adalah mekanisme demokratis yang ditempuh dalam upaya mengakomodasi aspirasi publik," ujar salah seorang inisiator angket Century dari Fraksi PKS, Mukhammad Misbakhun di Jakarta, Minggu (15/11).
Anggota Komisi VI DPR ini mengatakan, peran DPR sebagai perpanjangan aspirasi rakyat tidak boleh dipandang semata sebagai intrik, melebihi kewenangan politik kelembagaan sebagai penyeimbang kekuasaan. Menurutnya, pemberian dana talangan sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century itu diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dimensi keadilan publik, sambungnya, juga terusik saat sejumlah nasabah merasa dirugikan oleh kebijakan yang seharusnya berpihak kepada mereka. Seharusnya Century tidak perlu menerima fasilitas bantuan hanya karena ulah Robert Tantular sebagai pemilik.
"Di sinilah pentingnya pengajuan angket Century. Saya sebagai salah seorang inisiator menadatangani dan mendukung angket ini agar persoalan Century menjadi jelas,” kata politisi muda PKS ini. [mut]
Sumber: www.pk-sejahtera.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar