Vivanews, Jakarta. Mahhkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima uji materi Pasal 205 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum legislatif. Menurut Mahkamah para pemohon yang merupakan calon legislator tidak memiliki kedudukan hukum.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Mahfud MD ketika membacakan putusan dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/10).
Permohonan ini diajukan oleh tiga orang, yakni Andi Jamaro Dulung, Hamka Haq, dan Edward Tanari.
Bunyi Pasal 205 Ayat 1 yang dipermasalahkan adalah “Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas hasil perhitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 202 di daerah pemilihan yang bersangkutan”.
Mereka menilai Pasal 205 Ayat 1 ini telah mengabaikan suara sah dari rakyat pemilih yang menyalurkan suaranya kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara 2.5 persen.
Dalam pendapat yang dibacakan hakim Achmad Sodiki, Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak ada kaitannya denga kerugian konstitusional para pemohon.
Menurut Mahkamah, Pasal itu hanya mengatur mekanisme penentuan perolehan kursi partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan sebagai konsekuensi diterapkannya prinsip ‘parliamentary threshold’ sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 202 ayat (1). Sehingga, “yang punya kedudukan hukum adalah partai politik, bukan para calegnya. Dengan demikian para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Sodiki.
Sumber: http://www.solopos.com/2009/channel/nasional/mk-tolak-uji-materi-uu-pemilu-5923
Tidak ada komentar:
Posting Komentar