Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan siap menjalankan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengharuskan semua partai mempunyai calon legislatif perempuan di semua tingkat parlemen.
"Secara prinsip kami siap, bahkan tahun lalu dan sejak Pemilu 2004 sampai 2009 kami bisa penuhi 34-35 persen. Bagi kami tak masalah," kata Ketua Fraksi PKS DPR RI, Hidayat Nur Wahid, di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Senin.
Namun dia tidak yakin semua partai politik bisa menjalankan aturan itu karena saat ini tidak semua partai memiliki cukup banyak kader perempuan.
"Saya khawatir parpol yang tak mampu memenuhi syarat itu akan menggugat KPU, sehingga KPU tidak bisa konsentrasi dalam menjalankan tugasnya," kata mantan Presiden PKS itu.
Pasal 24 dalam Peraturan KPU No. 7/2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota antara lain menyebutkan bahwa jumlah dan persentase keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen untuk setiap daerah pemilihan. (an)
Sumber: Suara News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar