Dakwatuna.Com – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, mengatakan bahwa pelayanan jasa Internet (Internet Service Provider/ISP) yang tidak melakukan pemblokiran terhadap situs porno akan langsung berurusan dengan kepolisian.“Seluruh ISP wajib melaksanakan ini (pemblokiran). Kalau mereka tidak laksanakan, ya berurusan dengan polisi nanti,” kata Tifatul, usai menjadi Kothib Jumat di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, polisi berhak langsung menyidik berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 99, UU nomor 11 tahun 2008 dan UU nomor 44 tahun 2008.
“Berdasarkan UU itu tidak perlu ba bi bu langsung aja dipanggil,” katanya.
Dia juga mengatakan, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya dapat mengimbau saja, karena bukan aparat penegak hukum.
Tifatul menungkapkan bahwa total ISP yang ada di Indonesia sekitar 200 pelaku.
“Enam terbesar, yakni Telkom, Telkomsel, Indosat IM2, XL Asiata dan Bakrie Telekom yang menguasai hampir 90 persen,” katanya.
Tifatul mengatakan pihaknya saat ini telah mengimbau pemblokiran situs porno dan 80 persen sudah tidak bisa dibuka lagi.
Menurut dia, secara umum publik tidah mudah lagi untuk mengakses situs porno.
“Kalau ada yang bukan porno terblokir ya diklaim aja ke provider, yang lakukan blokir kan provider. Kami hanya minta mereka taati UU yg ada di Indonesia,” demikian Tifatul. (T.J008/S018/P003/ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar