jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Tampilkan postingan dengan label Pemblokiran Situs Porno. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemblokiran Situs Porno. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Mei 2011

Tifatul Akui Banyak Dikecam Karena Blokir Pornografi

Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring mengaku mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak termasuk bintang porno terkait dengan pemblokiran situs pornografi.

"Dengan pemblokiran banyak yang merasa dirugikan padahal pendapatan mereka sangat tinggi," kata Tifatul, usai meresmikan Sekolah Cinta Anak di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa.

Mantan Presiden PKS tersebut mengatakan mereka menganggap pemblokiran tersebut berarti mengekang kebebasan, padahal pemblokiran tersebut merupakan amanat dari undang-undang.

Menurut dia, pendapatan industri pornografi dunia di internet mencapai 100 miliar dolar AS.

Selasa, 17 Agustus 2010

Tifatul: Tidak Blokir Situs Porno, Berurusan dengan Polisi

Dakwatuna.Com – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, mengatakan bahwa pelayanan jasa Internet (Internet Service Provider/ISP) yang tidak melakukan pemblokiran terhadap situs porno akan langsung berurusan dengan kepolisian.
“Seluruh ISP wajib melaksanakan ini (pemblokiran). Kalau mereka tidak laksanakan, ya berurusan dengan polisi nanti,” kata Tifatul, usai menjadi Kothib Jumat di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, polisi berhak langsung menyidik berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 99, UU nomor 11 tahun 2008 dan UU nomor 44 tahun 2008.

“Berdasarkan UU itu tidak perlu ba bi bu langsung aja dipanggil,”
katanya.

Menkominfo: Update Pemblokiran Situs Porno Dilakukan Tiap Tiga Hari

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG. Kementerian Komunikasi dan Informatika meng-update situs-situs porno tiap tiga hari agar makin banyak situs yang terblokir. "Memang tidak pernah dapat 100 persen namun tiap tiga hari Kemenkominfo selalu meng-update," kata Menkominfo kepada wartawan usai acara peresmian SDN 27 Sungai Sapih, Sabtu (14/8).

Saat ini, lanjut Tifatul, sudah lebih dari 80 persen situs-situs porno di Indonesia terblokir. Yang melakukan pemblokiran adalah enam provider utama di Indonesia yang memiliki pangsa pasar besar, lebih dari 90 persen.

Enam provider tersebut adalah Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Indosat Mega Media (IM2), Bakrie Telecom, dan Telkom. Pemblokiran, lanjut Tifatul, dilakukan antara lain berbasis situs, keyword, dan kombinasi keduanya.

Selasa, 10 Agustus 2010

Pemblokiran Situs Porno Tak Hanya Selama Ramadhan

JAKARTA, KOMPAS.com. Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan upayanya dalam melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang mengandung konten pornografi. Pemblokiran ini tidak hanya dilakukan selama bulan Ramadhan, tetapi juga untuk seterusnya.

"Ya, tidak hanya selama Ramadhan. Ini sesuai dengan undang-undang, harus berlaku seterusnya," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dalam jumpa pers di Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/8/2010).

Menurut Tifatul, pemblokiran situs porno ini tidak hanya bertepatan dengan momentum Ramadhan, tetapi juga sesuai amanat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Antipornografi Nomor 44 Tahun 2008. "Target kami secara waktu memang sebelum Ramadhan ini, tapi ya harus terus dong," imbuh Tifatul.

Kominfo akan Buka Posko Pengaduan Pornografi Internet

Jakarta. Upaya pemblokiran konten pornografi di internet diakui Kementerian Kominfo tak mungkin bisa membendung seluruh konten esek-esek itu sampai 100%. Itu sebabnya, Kominfo akan terus mengajak masyarakat untuk mengadukan temuan konten porno di internet.
"Dengan pemblokiran ini, apa pornografi di internet berhenti begitu saja? Bisa saja nama situs-situs itu berubah. Memang tidak bisa 100%. Tapi sedikit demi sedikit tertutup. Dengan pemblokiran ini, mungkin lebih dari 80% tertutup," kata Menkominfo Tifatul Sembiring usai jumpa pers di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (10/8/2010).

"Kami akan terus ambil sampling di lapangan bersama operator. Selain itu, kami juga akan membuka posko pengaduan tentang adanya konten pornografi,"
lanjut dia.