jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Minggu, 13 Desember 2009

Anggota BPD Kartasura ramai-ramai mundur dari jabatan


Sukoharjo (Espos). Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Singopuran, Kecamatan Kartasura ramai-ramai mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Hal itu dilakukan sebagai buntut dari masalah dana kompensasi tukar guling tanah kas desa yang mereka nilai tidak transparan.
Ketua BPD Singopuran, Sulakir mengatakan surat pengunduran diri para anggota BPD secara resmi telah dilayangkan kepada Bupati Sukoharjo dengan tembusan Kapolres Sukoharjo, Camat, Kepala Desa serta jajaran Ketua RT/RW se-Singopuran.

Menurutnya, ada beberapa alasan yang membuat 10 dari 11 anggota BPD Singopuran mengundurkan diri. Pertama, lanjutnya, lantaran penyampaian LKPJ tahun 2008 tidak sesuai dengan APBDes tahun 2008 yang telah disepakati dengan BPD bersama pemerintah desa (Pemdes) Singopuran yang tidak akan menggunakan dana tukar guling tanah kas desa sebesar Rp 230.300.000 sebelum adanya laporan pertanggungjawaban dari panitia tukar guling dan penggunaannya akan dibahas secara bersama-sama.

Alasan kedua, sambungnya, LKPJ tahun 2008 disusun tidak berdasarkan APBDes tahun 2008 tetapi berdasarkan hasil konsultasi dengan bagian pemerintahan desa Sukoharjo tanpa melibatkan BPD Singopuran. Terakhir, katanya, penggunaan uang tukar guling sebesar Rp 230.300.000 tidak jelas dan tanpa sepengetahuan BPD.

“Masalah penggunaan tukar guling tanah sebenarnya sudah lama, kami bahkan sudah berulang kali meminta kejelasan Kades tapi sampai sekarang masih menggantung. Kami sepertinya tidak pernah dianggap, makanya kami memundurkan diri,” terangnya ketika dijumpai wartawan, Jumat (4/12) di desanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, selain mempertanyakan transparansi uang kompensasi tukar guling, sejauh ini pihaknya juga menyangsikan adanya pembengkakan biaya operasional panitia tukar guling tanah dari semula hanya Rp 20 juta menjadi sekitar Rp 80-an juta.

Pihaknya sendiri mengaku, kini hanya menuntut uang kompensasi Rp 230 juta dari total Rp 230.300.000 diwujudkan dulu untuk kemudian diserahkan ke kas desa dan diatur penggunaanya. Sebab, dana kompensasi Rp 130 juta dalam perubahan telah digunakan oleh desa untuk membiayai pembangunan sehingga BPD terpaksa menyetujui.

“Yang kami inginkan uang kompensasi Rp 230 juta diwujudkan dulu dan ada serah terima yang diketahui oleh lembaga, Pemdes maupun tokoh masyarakat. Sebab yang kami tahu uang kompensasi itu sudah habis dan hanya tersisa Rp 3 juta tanpa ada kejelasan penggunaannya,” ujarnya.

Sekretaris BPD Singopuran Sri Mulyono menambahkan, dalam proposal alokasi penggunaan uang kompensasi tukar guling yang diajukan Pemdes kepada Bupati, uang tersebut sebagian akan dialokasikan untuk dana abadi dan stimulan pembangunan untuk RT. Namun sayangnya, hingga saat ini tidak ada realisasinya sama sekali.

“Kami tidak menuntut apa-apa kami hanya minta transparansi. Kalau Pemdes bersedia memenuhi tuntutan kami, besar kemungkinan kami akan mencabut surat pengunduran diri ini,” ujarnya.

Sumber: www.solopos.com/sukoharjo


Komisi I panggil 11 anggota BPD Singopuran


Sukoharjo (Espos). Komisi I memanggil 11 orang anggota Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) Singopuran, Kartasura termasuk sembilan orang yang telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri untuk dimintai klarifikasi.
Dimulai kurang lebih pukul 09.30 WIB, para anggota BPD diterima komisi III di Gedung B. Dalam pemanggilan kemarin, BPD Singopuran menyerahkan segala berkas yang berkaitan dengan masalah pemakaian dana tukar guling tanah kas desa kepada komisi I.

Berdasar informasi yang dihimpun, sikap sembilan orang BPD Singopuran yang mengundurkan diri dipicu dari ketidakjelasan hasil penjualan tanah kas desa senilai Rp 360 juta. Awalnya, dari total penjualan tanah desa tersebut, dana senilai Rp 130 juta sudah digunakan oleh pihak desa. Sisanya senilai Rp 230 juta masih tersimpan di kas desa sebagai sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2008.

Selanjutnya dengan adanya sisa anggaran yang ada senilai Rp 230 juta, baik BPD maupun pemerintah desa sepakat apabila uangnya akan digunakan harus berdasarkan persetujuan bersama. Yang terjadi sebaliknya, saat ini yang tersisa di kas desa hanya Rp 3 juta lantaran uang sisanya sudah digunakan pemerintah desa untuk membangun poliklinik desa (Polindes).

Masih mengacu kepada keterangan sejumlah BPD, untuk pembangunan Polindes ternyata dana yang dibutuhkan hanya sekitar 104 juta dengan pembayaran yang dilakukan sebanyak empat tahap. Oleh sebab itu, sisa dana senilai Rp 126 juta lebih dipertanyakan.

Ketua BPD Singopuran, Sulakir mempertanyakan sikap seorang oknum perangkat desa (Perdes) yang mengatakan bahwa wewenang penggunaan dana kas desa hanya di lurah. Sebaliknya, warga yang diwakili BPD tidak berhak untuk ikut memutuskan. “Sebelum ini ada staf desa yang mengatakan pada saya kalau BPD tak punya wewenang untuk ikut serta dalam menentukan penggunaan anggaran,” ujarnya. Padahal, mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) 4/2006, disebut bahwa Kades dan BPD memiliki wewenang sama dalam hal penyelenggaraan desa.

Sekretaris komisi I, Syarif Hidayatullah mengatakan, usai pemanggilan BPD kemarin, Rabu pihaknya akan memanggil kepala desa Singopuran. “Kalau melihat keterangan BPD, kami melihat Kades sudah melakukan pelanggaran Perda. Menjadi pertanyaan, apakah kasus ini bisa dilanjutkan ke ranah hukum,” ujarnya.

Syarif menambahkan, tak hanya mengevaluasi indikasi penyimpangan kas desa, komisi I juga akan mempelajari Surat Edaran (SE) Bupati No 141/6590/2009 yang menyebutkan bahwa pengunduran diri anggota BPD Singopuran tidak salah lantaran tidak sesuai prosedur.

Sumber: www.solopos.com/sukoharjo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar