Karanganyar (Espos). Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Karanganyar yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi program asuransi kesehatan (Askes) tahun 2003, Sartono, dipastikan segera menjalani persidangan menyusul pelimpahan kasus itu ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, pekan lalu.Pejabat Humas PN Karanganyar, Heru Indarto SH, dalam penjelasannya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (9/12), menyebutkan sidang perdana perkara itu akan digelar, Rabu (16/12) mendatang.
Sartono yang juga mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karanganyar diseret sebagai terdakwa terkait program asuransi kesehatan Pimpinan dan Anggota Dewan yang merugikan keuangan negara senilai Rp 779,9 juta.
“PN Karanganyar menerima pelimpahan kasus tersebut dari Kejari (Kejaksaan Negeri) pada Jumat (4/12) lalu dan dicatat dengan nomor 238/Pid.B/2009/PN Kray. Sidang pertama diagendakan Rabu depan,” ungkapnya dalam kesempatan itu. Dikemukakan, majelis hakim persidangan terdiri atas RE Setiawan SH, Dyan Martha B SH, dan Yance Patiran SH, dengan petugas panitera pengganti (PP) Restu Widodo SH.
Ditemui terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Bambang Tejo Manikmoyo SH, membenarkan perihal pelimpahan kasus dugaan korupsi dana asuransi kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD tahun 2003 dengan terdakwa Sartono. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Tengah (BPKP Jateng) tahun 2005, ujarnya, total kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp 886.950.000.
“Angka Rp 886 juta sekian itu adalah total nominal yang diterimakan kepada 45 anggota DPRD Kabupaten Karanganyar periode 1999-2004, dimana setiap orang Dewan mendapat Rp 19.710.000. Namun belakangan ada pengembalian ke kas daerah senilai Rp 107.037.000, sehingga jumlah kerugiannya setelah itu menjadi Rp 779.913.000,” paparnya. Dikemukakan, setidaknya ada tujuh wakil rakyat yang mengembalikan klaim pertanggungan dana asuransi kesehatan itu kepada negara.
Sementara terkait tim jaksa penuntut umum (JPU) persidangan perkara Sartono, Bambang menyatakan akan dipimpin Waito Wongateleng SH MH, dengan anggota Ida Sulistyowati SH, dirinya sendiri, dan Agus Budiari SH. Disinggung soal dakwaan yang diajukan tim JPU, Kasi Pidsus menyebutkan disusun berdasarkan asas subsidiaritas dan secara rinci akan didibacakan dalam sidang di PN Karanganyar.
Sumber: www.solopos.com/karanganyar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar