Sukoharjo (Espos). Kalangan legislatif meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membatalkan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) khususnya untuk formasi guru menyusul akan diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2008.
Dalam PP No 74 Tahun 2008 tersebut telah diatur bahwa guru wajib mengajar minimal 24 jam selama sepekan. Apabila jam mengajar masih kurang, maka yang bersangkutan akan dilorot jabatannya menjadi pegawai tata usaha (TU) di sekolah.
Konsekuensi dari penurunan jabatan tersebut, tunjangan fungsional yang bersangkutan akan dicabut.
Wakil Ketua Dewan, Nurdin menjelaskan, instruksi pemerintah pusat melalui PP No 74 Tahun 2008 sebenarnya bagus.
“PP itu sebenarnya bagus. Tinggal Dinas Pendidikan (Disdik) melaksanakannya bagaimana,” jelas dia kepada Espos, Kamis (7/10).
Apabila PP No 74 sudah dilaksanakan, Nurdin menambahkan, menjadi kewajiban Disdik melaksanakannya dengan baik sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak di masyarakat.
Pasalnya, imbas dari pelaksanaan PP tersebut dipastikan akan merugikan sejumlah guru yang statusnya pegawai negeri sipil (PNS) maupun mereka yang masih guru tidak tetap atau GTT.
Masih terkait rencana pelaksanaan PP No 74 Tahun 2008, Nurdin menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) seharusnya bersikap lebih cermat.
“Khusus untuk BKD misalnya, ya agar tidak menimbulkan masalah baru sebaiknya formasi CPNS guru dibatalkan. Sebab kalau saya mencermati statement Kepala Disdik, Djoko Raino Sigit, masih banyak guru yang beban mengajarnya masih kurang,” ujarnya. Apabila kondisi demikian masih ditambah dengan gelontoran ratusan guru baru, justru membuat masalah menjadi lebih runyam. (aps)
guru udah tanpa tanda jasa juga tanpa tanda terima kasih....
BalasHapusI miss u all of my teacher
Salam kenal....
Kapan2 maen ke blog gw y...
Lowongan Kerja di update tiap hari (Freelance, Fresh Graduate, Employee) .......KLIK DISINI
Insya Allah mas Andi, makasih ya dah kasih komen...
BalasHapus