jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 03 Desember 2008

Tata Cara PEMILU


Jakarta. Akhirnya, masyarakat pemilih dapat menggunakan empat alternative dalam pungutan suara pada pemilu 2009, yaitu mencoblos, mencontreng, melingkari dan memberi tanda silang.

Putusan ini disepakati setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR kemarin (25/9) bertemu guna membahas masalah tersebut.

Dalam UU Pemilu yang baru disebutkan, sistem pemberian suara dilakukan dengan cara menandai yang dipilih. Awalnya, aturan itu diterjemahkan teknis penyampaian aspirasi suara lewat mencontreng dengan tinta. Sementara sejumlah partai meminta pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

KPU dan DPR kemudian sepakat bahwa pengertian menandai yang merupakan amanat UU Pemilu tersebut tetaplah mencontreng. Karena itu, saat melakukan sosialisasi, KPU akan menyatakan bahwa cara memilih parpol dan nama caleg pada kertas suara adalah memberi tanda mirip huruf V.

“Namun, jika ada yang mencoblos atau penandaan lainnya, kertas suara akan tetap sah,” terang Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sesudah pertemuan yang berlangsung di gedung DPR Senayan, Jakarta, itu. Penandaan lain yang juga diakui adalah melingkari, tanda silang, atau memberi tanda setrip.

Hafiz membantah jika dualisme penetapan mekanisme memilih itu disebut semata-mata merupakan hasil kompromi. “Sebab, undang-undang memang tidak melarangnya. Di sana (UU Pemilu, Red) hanya disebutkan menandai saja,” ujar Hafiz seperti dikutip Jawa Pos, hari ini.

Selain KPU, pimpinan DPR, dan pimpinan fraksi, rapat yang berlangsung tertutup tersebut juga diikuti wakil pemerintah. Hadir saat itu Mensesneg Hatta Radjasa. “Kesepakatan ini yang terbaik untuk saat ini, meski masih harus dibahas lebih lanjut oleh KPU,” tutur Hatta setelah rapat.

Terpisah, Direktur Eksekutif Cetro Hadar Navis Gumay juga tidak terlalu mempermasalahkan kesepakatan tersebut. “Memang terkesan ada standar ganda. Tapi, aturan cara menandai memang belum bisa diterapkan secara kaku,” katanya.

Namun, pesan Hadar, segalanya harus diatur secara jelas dalam peraturan KPU. Selain itu, sosialisasi terhadap para petugas penyelenggara pemilu di lapangan ataupun para saksi harus segera dilakukan. “Persoalan mencontreng ini memang tidak bisa dilakukan dalam waktu pendek, butuh masa transisi,” pungkasnya.

Dalam simulasi di Sidoarjo beberapa waktu lalu, ada juga pemilih yang tetap memilih dengan cara mencoblos.(ma)


Sumber: www.indonesiamedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar