jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Minggu, 03 Februari 2013

Analisa hukum penangkapan LHI - sumber Republika

Analisa Hukum - Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau  keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal  1 butir 14 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP). Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal  1 butir 5 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP). Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal  1 butir 2 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP)

Penetapan tersangka yang dilakukan kurang dari satu hari alias 1x24 jam oleh KPK, jelas cacat hukum dan tidak beralasan. Karena sebelum ditetapkan seseorang sebagai tersangka seharusnya dilakukan  penyelidikan terlebih dahulu yakni  mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana baru kemudian bisa meningkat ke penyidikan baru ke penetapan tersangka setelahnya.

Demikian juga dengan ditetapkannya Ahmad Fathana bersama dengan Maharani sebagai bentuk gratifikasi seks, serta ditetapkannnya dua Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai tersangka pemberian suap. Ini sebagai salah satu alat bukti untuk menetapkan LHI sebagai tersangka.
 
Sebelumnya mari kita definisikan dulu apa yang dimaksud dengan gratifikasi. Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya (pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor). Menurut Pasal 12 UU Tipikor, gratifikasi berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS), penyelenggara negara atau advokad yang ditunjuk untuk mewaili dalam siding pengadilan.

Apakah dalam hal ini Ahmad Fathana sebagai PNS, penyelenggara negara atau advokad yang ditunjuk untuk mewakili dalam persidangan dalam pengadilan. Jika tidak jelas bukanlah ini termasuk dalam katagori gratifikasi. Dalam proses penetapan tersangka di penyidikan seharusnya ditentukan terlebih dahulu minimal dua alat bukti yang ada sebagaimana yang disebut dalam Pasal 184 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.  Alat bukti yang sah, yakni berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Jika uang satu miliar rupiah bisa dikatakan sebagai bukti petunjuk, maka untuk Ahmad Fathana dan Direktur PT Indoguna dikatakan sebagai saksi, maka alangkah mudahnya seseorang nantinya dalam menuduh atau menyangka kepada seseorang yang tidak tahu apa-apa terlibat di dalamnya. Kemudian sebelum dikatakan uang satu miliar rupiah tersebut dikatakan untuk digunakan dalam suap impor daging dengan tertuju LHI, adakah buktinya bahwa memang itu ditujukan untuk LHI?

Bukti berupa informasi yang terkait, baik berupa SMS, percakapan telephone, atau yang lainnya mengingat KPK diberikan kewenangan untuk melakukan sebuah penyadapan sesuai dengan pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ini dulu yang dibuktikan apakah benar uang ini ditujukan kepada LHI sebagai Suap. Jika ini terbukti benar maka dapat dikatakan sebagai satu alat bukti.

Jika dikatakan bahwa Ahmad Fathana adalah orang terdekat atau bisa dikatakan asisten dari LHI adakah bukti berupa bukti surat, dokumen elektronik (foto), atau rekaman yang menyatakan bahwa Ahmad Fathana adalah orang dekat dari LHI. Jika tidak maka siapapun bisa mengatakan bahwa saya adalah orang dekat LHI dengan tujuan memfitnah atau melakukan pembunuhan karakter orang lain untuk tujuan tertentu.

LHI berada di Komisi Pertahanan Keamanan DPR, sedangkan masalah impor daging sapi berada dalam lingkungan Komisi Pertanian, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, LHI memang tidak memiliki kewenangan, tapi dia (LHI, red) memanfaatkan pengaruhnya di Kementerian Pertanian untuk menggolkan izin impor daging. Dalam UU Tipikor tidak dikatakan istilah pengaruh, yang dikatakan korupsi adalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya dirinya atau orang lain. Jelas hal ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1 KUHP “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana, dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.” Atau yang disebut sebagai asas legalitas dalam hukum pidana yang dalam bahasa latin disebut “nulla poena sine lege. Tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang." (Scahfmaster, Hukum Pidana, hal.5)

Bambang memastikan uang suap Rp 1 miliar yang disita KPK pada Selasa (29/1) lalu terkait dengan izin impor. "Itu kan berkaitan dengan impor. Jadi pasti ke arah sana. Cuma kan saya tidak bisa bilang detailnya. Kira-kira ke arah mana, berkaitan dengan perizinan," ujar Bambang.

Sebuah pertanyaan,  pasti ke arah sana, ke arah mana? Apa yang dilakukan oleh KPK ini jelas merupakan sebuah asumsi yang belum tentu benar, tidak bersandar pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Berikut tiga kesimpulan yang dapat kita petik dari kasus LHI ini. Pertama, apa yang dilakukan oleh KPK dengan menetapkan tersangka sebelum dilakukan sebuah penyelidikan, yang kemudian meningkat ke penyidikan jelas salah, KPK dalam mengambil prosedur tak sesuai dengan langkah hukum yang ada berdasarkan KUHAP.

Kedua, apa yang dinyatakan KPK sebagai alat bukti untuk menetapkan LHI sebagai tersangka, jelas tidak bisa dikatakan alat bukti. Karena KPK harus memastikan uang satu miliar rupiah yang berada dalam plastik bersamaan dengan ditangkap tangan tersangka Ahmad Fathana adalah benar-benar ditujukan kepada LHI.

Ketiga, apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK mengenai LHI memiliki pengaruh meskipun tidak memiliki kewenangan jelas ini cacat hukum. Sebesar apapun pengaruh jika yang dipengaruhi tidak menyalahgunakan kewenangannya pasti tidak akan terjadi, karena yang disebut dalam UU Tipikor adalah penyalahgunaan kewenangan bukan penyalahgunaan pengaruh. ***

Oleh: Mohamad Aulia Syifa, Mahasiswa Fakultas Hukum UMJ dan Pendidikan Matematika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar