Jakarta. Nahdlatul Ulama (NU) mengimbau agar para kyai tidak menyalatkan jenazah koruptor. Cukup anggota banser NU saja yang menyalatkan koruptor. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menilai imbauan ini sah-sah saja untuk kampanye pemberantasan korupsi.
"Kalau dalam kampanye untuk memberantas korupsi tidak masalah," ujar Ketua MUI Amidhan kepada detikcom, Rabu (18/8/2010) malam.
Menurut Amidhan, menyalatkan jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Jika jenazah seseorang sudah disalatkan, maka kewajiban orang lain menjadi gugur. Imbauan NU ini tidak melanggar hukum Islam, karena jika jenazah seorang koruptor sudah disalatkan oleh anggota banser atau yang lainnya, maka tidak perlu lagi disalatkan oleh para kyai.
"Asal ada orang lain yang menyalatkan, permasalahannya selesai," terang Amidhan.
Namun MUI mengaku tidak akan latah mengeluarkan fatwa untuk mendukung imbauan NU ini. Menurut Amidhan, MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa korupsi itu tindakan haram.
"Kita sudah mengkampanyekan gerakan anti korupsi. Soal tidak menyalatkan ini masalah lain," terang dia.
Sebelumnya pihak Nahdlatul Ulama (NU) mengimbau agar jenazah orang yang pernah dipenjara gara-gara kasus korupsi tidak perlu disalatkan oleh para ulamanya, cukup banser atau ormas di bawah NU.
"Kalau jenazahnya para koruptor cukup disalatkan oleh banser atau garda bangsa saja," kata Katib Am atau Sekjen Suriyah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Malik Madani, usai peluncuran buku "Koruptor Itu Kafir" di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/8/2010).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar